Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fahri Minta Kapolri Tak Asal Bicara Makar, Jika Tak Paham Trias Politika
Oleh : Irawan
Selasa | 08-11-2016 | 19:57 WIB
kammi1.jpg Honda-Batam

Konperensi pers persiapan Kongres I Alumni KAMMI di Jakarta

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengingatkan Kapolri Jendral Tito Karnavian untuk tidak asal melontarkan pernyataan akan menjerat dirinya dengan pasal makar karena ikut Aksi Damai 4 November lalu.

 

“Saya hanya mengingatkan kepada Tito untuk tidak berbicara sembarangan. Tolong jaga diri baik-baik. Jangan bergantung pada kekuasaan karena kekuasaan bisa jatuh. Bergantunglah pada hukum karena hukum akan ada selamanya,” kata Fahri usai konperensi pers persiapan Kongres I Alumni KAMMI di Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Fahri lantas meminta agar Tito memahami pentingnya pembagian kekuasaan kelembagaan di negara demokrasi (trias politik), yakni kekuasaan yudikatif, legislatif dan eksekutif.

Ekselutif, kata Fahri, diberikan tugas untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan dengan APBN dan BUMN dengan nilai dan aset ribuan triliun rupiah.

“Sementara DPR memilikki tugas salah satunya pengawasan dan untuk menjalankan semua tugasnya DPR memiliki hak imunitas dan tidak boleh dipidana dalam menjalankan tugasnya. Jadi bukan sekedar ditulis dalam UU saja, tetapi juga dalam UUD 1945. Untuk anggota DPR ada UU MD3, mengatur ada Majelis Kehormatan Dewan yang akan menyidangkan anggota yang dianggap melanggar etika," tegasnya.

Jika dia mengatakan saat aksi unjuk rasa 4 November lalu, Presiden bisa dijatuhan itu bukan berarti sebagai sebuah tindakan makar seperti yang dipahami Tito.

Sebab, untuk menjatuhkan pemrintahan yang sedang berkuasa telah diatur dalam UUD 1945. ”Ini negara demokrasi dan sah saja jika pemerintahan dijatuhkan kalau memang harus dilakukan.Indonesia bukan negara totaliter dimana menanyakan umur raja saja bisa kena pasal. Ini negara demokrasi bung, menjatuhkan presiden juga sudah diatur,” paparnya.

Menurut Fahri, aksi unjuk rasa 4 November bukan untuk menjatuhkan Jokowi, tetapi meminta agar Presiden bersikap tegas kepada Ahok (Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta).

Sedangkan untuk yudikatif seperti Polri, Fahri berharap agar KapolrI lebih banyak berkonsuntasi dengan pakar-pakar hukum tata negara agar lebih memahami hukum

"Saya sendiri sangat menyesalkan kalau aparat hukum justru keliatan didekte dan diarahkan oleh politisi termasuk oleh presiden. Kita negara rechststaat atau negara hukum bukan negara machtstaat atau negara kekuasaan,” tandasnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, pihaknya masih mempelajari soal orasi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat aksi unjuk rasa 4 November lalu, yang sempat menyinggung soal penggulingan Presiden Jokowi.

"Ya, kami akan pelajari apakah itu bisa masuk ke dalam pasal makar. Kalau masuk ke dalam pasal makar ya kami proses hukum, prinsipnya begitu," kata Tito di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Editor: Surya