Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penangkapan Warga Asing di Kapal RIG SKD Alliance

Imigrasi Tanjunguban Deportasi Dua WN India
Oleh : Harjo
Sabtu | 05-11-2016 | 08:24 WIB
wargaindiadideportasi.jpg Honda-Batam

Dua warga India, Amrathesha dan Kapparth Gopalkrishnan yang dideportasi oleh Imigrasi kelas II Tanjunguban Bintan. (Foto: Harjo)

 

 

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Petugas Kantor Imigrasi kelas II Tanjunguban mendeportasi dua Warga Negara (WN) India, melalui terminal pelabuhan internasional Bandar Seri Udana, Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam, Jumat (4/11/2016) sekitar 15.30 Wib.

 

Humas Imigrasi Tanjunguban M Noor kepada BATAMTODAY.COM mengatakan, kedua warga India yang di deportasi itu adalah, Amrathesha, pemegang paspor J 1301943 dan Kapparth Gopalkrishnan pemilik paspor K 4682975.

"Setelah dilakukan penyidikan dan diketahui kedua WN India tersebut sudah menyalahi aturan keimigrasian. Maka sanksi administrasi yang kita lakukan mendeportasi keduanya," tegas M Noor.

M Noor melanjutkan, keduanya terbukti telah melanggar Pasal 75 (1) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas perbuatannya kedua WN India yang tertangkap dalam operasi pengawasan orang asing, nama yg bersangkutan dimasukan dalam Daftar Penangkalan.

Baca: Dua WN India Ditangkap Petugas Imigrasi Tanjunguban dari Kapal Rig SKD Alliance di KIB Lobam

Lebih jauh dijelaskan, penyidik Kantor Imigrasi juga sedang memeriksa senior manager operation PT Singatac terkait kedatangan dan yang bertanggung jawab atas keberadaan dua WN India. Hal ini sebagai wujud dari Kantor Imigrasi Tanjunguban, dalam menindak tegas terhadap sponsor yang melanggar peraturan di Indonesia.

"Selain kepada WN India yang dideportasi, tindakan juga akan dilakukan kepada sponsor baik berupa tindakan administratif keimigrasian maupun sanksi pidana (pro justitia)," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua pekerja asing berkewarganegaraan India di Kapal RIG SKD Alliance yang sedang sandar di pelabuhan PT Singatac, di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam, ditangkap oleh Petugas Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Kamis (27/10/2016).

Humas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, M Noor kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban Jumat (28/10/2016) mengatakan, kedua warga India tersebut adalah, Gopal dan Amratnesh.

"Setelah menerima informasi dari pekerja yang ada di sekitar PT Singatac terkait keberadaan orang asing. Kita langsung melakukan penyelidikan ke lapangan dan di dapati ada dua orang asing yang diduga bekerja tidak sesuai dengan izinnya," ujar M Noor.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui, kedua warga negara India tersebut, menggunakan Visa On Arrival. Di mana Gopal dan Amratnesh adalah pekerja sebagai teknisi AC pada Kapal RIG tersebut.

Selanjutnya, atas dugaan pelanggaran tentang keimigrasian tersebut, Tim Pengawasan imigrasi langsung mengamankan kedua WN India tersebut ke kantor Imigrasi Tanjunguban, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Hingga saat ini, kedua WN India tersebut, masih mengikuti rangkaian pemeriksaan dari penyidik Imigrasi. Apakah nantinya segera di deportasi atau proses hukum lainnya, kita masih menunggu hasil pemeriksaan," terangnya.

Editor: Dardani