Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Siapkan Gugatan PTUN

Gunawan Menggugat Pelantikan Kades Numbing Bintan
Oleh : Harjo
Jum'at | 04-11-2016 | 08:48 WIB
gunawankades.jpg Honda-Batam

Gunawan saat menunjukkan berkas terkait pencalonan dirinya sebagai Kades Numbing Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Peraih suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Desa Numbing, Kabupaten Bintan tahun 2016, Gunawan Agus Rianto secara resmi melayangkan surat ke Komisi Informasi Publik (KIP) Kepri.

Surat tersebut dilayangkan terkait, pihak Kabupaten Bintan tidak memberikan salinan SK Bupati Bintan, untuk pelantikan Kades Numbing.

"Saya lakukan ini karena saya tidak diberikan data atas SK Pelantikan Kades Numbing yang jelas-jelas saya tolak dan sangkal. Hal ini karena saya merupakan peraih suara terbanyak sesuai dengan mekanisme pemilihan yang ada," katanya, Kamis (3/11/2016).

Gunawan mengatakan, dalam isi surat yang dilayangkan ke KIP tersebut, dirinya menjelaskan kronologis perolehan suaranya sebanyak 504 Suara sesuai Surat Form 32 Panitia Pemilihan Kepala Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, tahun 2016 tertanggal 28 April 2016 tentang Berita Acara Penghitungan Surat Suara.

Ia juga menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Numbing Nomor : 05/PKD/KEP/434/IV/2016 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih tertanggal 28 April 2016.

"Sebagai bukti kesungguhan saya untuk menolak penetapan Bupati Bintan yang melantik cakades dengan perolehan suara terbanyak kedua. Hari ini saya layangkan surat dengan permohonan informasi publik sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Pasal 4 ayat 1,2,3 dan 4," bebernya.

Selain itu Gunawan juga menyampaikan, dalam surat permohonan tersebut pihaknya memberikan tenggat waktu selama 10 hari untuk mendapatkan informasi tersebut. Bila dalam waktu tersebut tidak diberikan informasi dan data sebagaimana yang dimaksud, maka dirinya siap melakukan langkah hukum, termasuk memproses hingga Mahkamah Agung RI.

"Saya lakukan ini untuk keadilan bagi diri saya dan warga Numbing, serta untuk proses demokrasi yang sehat dan adil serta tidak melanggar aturan," terangnya.

Pada surat tersebut, tambahnya, juga ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri RI, KIP Kepri serta Gubernur Kepri.

Di sisi lain, Gunawan yang dipertanyakan masalah langkah ke PTUN, sampai saat ini masih proses penyiapan berkas, termasuk menyurati KIP.

Diberitakan sebelumnya, Polemik pemilihan Kepala Desa (Kades) Numbing, Kecamatan Bintan pesisir, pasca dilantiknya Sabastian Losor Usman, sebagai Kepala Desa Numbing oleh Bupati Bintan, Apri Sujadi, masih terus berlanjut.

Setelah mahasiswa dan pemuda yang tergabuang dalam Gerakan Pemuda Gemilang (GePeng), mengancam akan menyampaikan polemik tersebut kepada Wapres Jusuf Kalla.

Kini giliran Gunawan Agus Rianto yang meraih suara terbanyak dan sudah ditetapkan oleh panitia Pilkades sebagai pemenang dan didiskualifikasi oleh panitia tingkat kabupaten bereaksi. Gunawan segera menuntut keputusan Bupati Bintan itu dengan melaporkan kasus tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pekanbaru.

"Semua materi sudah kita siapkan dan segera kita daftarkan ke PTUN Pekanbaru. Semoga dengan melalui jalur pengadilan yang akan kita tempuh, kita mendapatkan keadilan sesuai dengan hak yang harusnya di dapat," harap Gunawan Agus Rianto kepada BATAMTODAY.COM secara terpisah, Selasa (25/10/2016).

Gunawan lebih jauh menyampaikan, terkait polemik yang sudah terjadi tidak akan berhenti begitu saja. Karena dirinya, akan terus berupaya untuk mencari keadilan, atas keputusan bupati Bintan yang dinilainya tidak mendasar.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepri Apri Sujadi menyampaikan, surat pemberhentian terhadap Gunawan Agus Rianto yang dikeluarkan DPC Partai Demokrat Bintan dan ditandatangani oleh Agus Wibowo sebagai ketua dan Zulkifli sebagai sekertaris, tidak sah.

"Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap Gunawan dari Pengurus Anak Cabang (PAC) dari DPC Bintan, belum sah. Karena dalam aturan Partai Demokrat, pemberhentian harus sampai pada tingkat DPP. Sementara DPD sendiri belum menerima surat terkait pemberhentiannya," ungkap Apri Sujadi di Bintan, Senin (24/10/2016).

Artinya, kata Apri, pemberhentian pengurus PAC yang dilakukan setingkat lebih tinggi dari PAC, belum bisa dikatakan sah. Selain itu, proses pencabutan kartu keanggotaan Gunawan dari Partai Demokrat juga samapai saat ini belum dilakukan.

"Sampai saat ini, demokrat masih mengakui kalau dia masih sebagai kader dan pengurus partai. Begitu juga dari hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Bintan, bahwa yang bersangkutan memang masih tercatat sebagai pengurus Partai Demokrat," ujarnya.

Baca: DPC Demokrat Bintan Akui Keluarkan Surat Pemberhentian Gunawan dari Partai

Selain itu, saat pencalonan dirinya untuk maju sebagai calon kepala desa, Gunawan tidak pernah memberitahukan kepada partai dan tiba-tiba muncul sebagai pemenang. Kalau secara partai kita diuntungkan, karena ada kader menjadi kades.

"Tetapi karena terbentur aturan, tentunya hal tersebut tidak bisa dibenarkan dan jangan sampai terulang lagi," kata Bupati Bintan ini.

Sebagaimana diketahui, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Bintan, mengakui mengeluarkan surat pemberhentian atas nama Gunawan Agus Rianto dari Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Bintan Pesisir, tertanggal 25 Januari 2016 lalu.

Sekertaris DPC Demokrat Bintan, Zulkifli, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (19/10/2016), membenarkan mengeluarkan surat pemberhentian Gunawan Agus Rianto. "Iya, cuma mekanisme pemberhentiannya sampai ke provinsi katanya," ujar Zulkifli.

Editor: Dardani