Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pungli IUMK Kecamatan Binut Hanya Diganjar Sanksi Pindah Tugas
Oleh : Ismail
Kamis | 03-11-2016 | 17:18 WIB
pungli.jpg Honda-Batam

ilustrasi pungli (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Oknum staf Kecamatan Bintan Utara (Binut) yang melakukan tindak pungutan liar (pungli) pengurusan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) hanya diberikan sanksi pindah tugas. Padahal, oknum staf tersebut sudah terbukti dan mengakui perbuatannya.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan , RM Akib Rachim mengatakan, dirinya sudah mendapat laporan dari Camat bahwa staf tersebut dipindah-tugaskan di bidang lain. Namun, masih dalam Kantor Camat Binut.

"Dia (pelaku-red) sudah dipindahkan ke bidang lain," ujar Akib, Rabu (2/11/2016).

Terhadap sanksi pemindahan tugas tersebut, menurut Akib, sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

"Pemindahan tugas bidang lain itulah sanksinya," tuturnya.

Baca: Urus IUMK, Pedagang UKM Dipungli Oknum Pegawai Kecamatan Bintan Utara

Sebelumnya, Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam pernah mengutuk perbuatan tercela yang sudah mencoreng nama baik aparat Pemerintah Kabupaten Bintan.

Baca juga: Wabup Bintan akan Tindak Pelaku Pungli di Binut

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Peraturan Daerah (Perda) sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam segala penguraan adminstrasi. Mulai dari kependudukan, hingga izin usaha. Bahkan, tidak dikenakan biaya alias gratis.

Dikatakan Dalmasri, tindakan pungli tersebut sudah menyalah aturan. Apalagi, Pemerintah Pusat saat ini tengah giat memerangi tindakan tidak terpuji tersebut.

"Kalau memang betul itu (tindakan pungli), saya akan turun langsung menindak oknum tersebut," tegasnya.

Editor: Udin