Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Darwin Dejong Menangis Saat Dituntut 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 03-11-2016 | 13:38 WIB
terdakwa-sabu.gif Honda-Batam

Darwin Dejong terdakwa pemilik dua paket sabu seberat 1,83 gram dituntut 5 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Darwin Dejong terdakwa pemilik dua paket sabu seberat 1,83 gram dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riky Triyanto SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (3/11/2016).

Dalam tuntutannya, Riky menyatakan, terdakwa terbukti bersalah memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yakni jenis sabu, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk kepada terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU

Atas tuntutan ini terdakwa dihadapan Majelis Hakim, langsung menyatakan pembelaan secara lisan. Di mana dalam pembelaannya terdakwa meminta keringan hukuman, dengan dalil dirinya mengaku bersalah dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Saya mohon keringanan hukuman Yang Mulia, di mana saya memiliki anak masih duduk dibangku sekolah dan ditambah lagi istri saya sudah meninggal ‎dunia Yang Mulia," katanya sambil menangis.

Mendengar pembelaan itu, Ketua Majelis Hakim Iriaty Khoirul Ummah SH bersama Corpioner SH‎ dan Jhonson Freddy Sirait SH dan Corpioner SH menunda persidangan selama dua pekan dengan agenda mendengarkan putusan terdakwa.

Sebelumnya diketahui, anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan terdakwa Ishiki yang selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa Ishiki yang dituntut secara terpisah. Dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berada di rumahnya.

Saat digeledah, ditemukan 2 paket sabu-sabu 1,83 gram, beberapa lembar plastik kecil putih bening dimasukkan dalam kantong plastik warna merah dan juga menyita Hanphone, buku tabungan, ATM, kaca fanbo, satu buah boong dan pipet kecil di Jalan Kendal Sari, Gang Karang Sari, Nomor 38, Batu 5 Atas Kota Tanjungpinang, pukul 23:30 WIB, Sabtu (16/4/2016).

Dari pengakuan terdakwa, sabu-sabu dengan itu dipesan dengan menghubungi Ibrahim (DPO) melalui Handphone, di dalam pembicaraan tersebut terdakwa memesan sabu seharga Rp2.500.000. Ketika harga tersebut sudah disepakati lalu terdakwa mentransfer uang tersebut melalui rekening Bank Swasta yang ada di Batu 9 Kota Tanjungpinang. Setelah itu, terdakwa menjemput sabu-sabu di pinggir Jalan Rumah Sakit Provinsi Kepri di KM 8, Pukul 20:00 WIB, Sabtu (16/4/2016).

‎Editor: Udin