Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sertifikat HGB PT TPD Tidak Sesuai Pemanfaatan

Dipanggil tim Kejagung, Suban Hartono Mangkir
Oleh : Charles/Lani/Dodo
Senin | 26-09-2011 | 09:55 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Komisaris Utama PT Terira Pratiwi Development (TPD) yang telah berubah nama menjadi PT Kemayen Bintan, Suban Hartono mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilakukan tim dari Kejaksaan Agung RI terkait dugaan korupsi penyalahgunaan pemanfaatan lahan negara di Desa Dompak Tanjungpinang.

Yudi Handono selaku ketua tim Kejagung mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Suban Hartono, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang tak jelas. 

"Karena mangkir, dia (Suban, red.) akan kita panggil dan periksa di Kejaksaan Agung Jakarta," kata Yudi kepada batamtoday, Senin (26/9/2011).

Kurang lebih selama 3 hari tim kejaksaan Agung RI melakukan penyelidikan dalam rangka (Pullbaket) dugaan tindak pidana pemanfaatan lahan negara di Desa Dompak ini, sedikitnya 10 orang saksi, yang terdiri dari pegawai dan mantan pegawai BPN Kabupaten Kepulauan Riau sekarang Kabupaten Bintan, pegawai BPN Kota Tanjungpinang serta sejumlah warga masyarakat Dompak.

Yudi menjelaskan pelaksanan penyelidikan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atas dugaan korupsi pemanfaatan lahan negara ini, dilakukan atas laporan warga ke Kejaksaan Agung RI yang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

“Laporan ini sebenarnya sudah lama, dan Kejaksaan Tinggi Kepri juga sudah pernah membuka dan melakukan penyelidikan terkait masalah ini, dan saat ini, Kita juga sedang melakukan penyelidikan, tapi belum bisa membuat kesimpulan,” kata Yudi.

Ditanya apa hasil yang diperoleh dari pelakanaan penyelidikan dan pemerisaan yang dilakukan tim kelapangan, Yudi Handono mengelak untuk memberikan keterangan. Namun pihaknya mengakui, kalau kondisi fisik lahan yang masuk ke dalam sertifikat HGB PT TPD tidak sesuai dengan pemanfaatannya. 

“Saya belum  bisa memberikan kesimpulan, dan belum bisa mengatakan HGB-nya tidak sesuai dengan peruntukkan, Anda sendiri bisa melihat secara langsung bagaimana fisik dari lahan itu,” jelasnya.