Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pungli di Kantor Camat Binut

Staf Kecamatan Binut Akui Terima Rp350 Ribu dari Pemohon IUMK
Oleh : CR9/Ismail
Kamis | 27-10-2016 | 19:26 WIB
pung-binut1.jpg Honda-Batam

Ilustrasi pungli. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dugaan adanya pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di Kantor Camat Bintan Utara (Binut), Kabupaten Bintan, akhirnya terungkap. Camat Binut, Azwar, mengakui ada stafnya menerima uang dari setiap pengurusan IUMK di Binut.

Azwar menjelaskan, dirinya sudah memeriksa tiga staf yang diduga melakukan tindak pungli tersebut. Ketiganya adalah Zuardillah, Keril Permana yang bertugas di Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), dan Hendra di bagian pelayanan.

"Ketiganya sudah kita panggil untuk menanyakan kebenarannya (tindak pungli)," aku Azwar yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Kami (27/10/2016).

Namun, lanjut Azwar, ketiga bawahannya membantah meminta pungli kepada pemohon IUMK. Bahkan dari keterangan Hendra di staf pelayanan, kata Azwar, dirinya tidak meminta apa-apa pada pengurus IUMK.

Ironisnya, tidak meminta apa-apa bagi Hendra, ternyata bukan tidak menerima sesuatu. Soalnya Hendra mengaku menerima uang sebesar Rp350 ribu dari setiap pemohon IUMK. Hanya saja dia berkilah, pemohonlah yang memberikan sebagai rasa terima kasih karena telah membantu pengurusan surat tersebut.

Rasa terima kasih tersebut, dikarenakan si pemohon tidak melengkapi persyaratan pegurusan IUMK. "Salah satu staf mengaku menerima uang dari pemohon, sebagai rasa terima kasih telah membantu," ungkap Azwar.

Azwar menambahkan, hingga saat ini dirinya masih menelusuri keterlibatan staf lainnya terhadap tindak pungli. Jika terbukti, dirinya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan.

"Jika terbukti, saya siap memberikan sanksi sesuai dengan aturan," tegas Azwar.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bintan, Raja Akib Rachim, menegaskan akan mengusut permasalahan adanya dugaan tindak pungli di Kecamatan Binut.

Untuk langkah awal, kata Akib, dirinya akan memanggil warga atau pedagang yang mengalami tindak pungli tersebut. Jika benar ada pungli, makan akan ditindak sesuai dengan peraturan.

"Kami akan usut terlebih dahulu. Karena, menguapnya masalah ini karena adanya laporan. Bukan tertangkap tangan," terangnya.

Salah satu pedagang di Kecamatan Bintan Utara (Binut), yang tidak ingin disebutkan namanya  sebelumnya mengaku, dimintai biaya sebesar Rp400 ribu oleh pihak kecamatan saat dirinya mengurus IUMK. Saat itu, ia sempat mempertanyakan biaya tersebut.

Bahkan, sebagai bukti kelegalan biaya tersebut, sumber meminta kwitansi bukti pembayaran, namun tidak diberikan. "Saya sudah minta kuiitansi. Tapi tidak ada diberikan," ucap sumber.

Baca: Urus IUMK, Pedagang UKM Dipungli Oknum Pegawai Kecamatan Bintan Utara

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bintan Nomor 29 Tahun 2015 tentang IUMK, dalam pasal 16 dijelaskan, bahwa biaya pelaksanaan pemberian IUMK, monitoring, evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan PUMK ditanggung atau bersumber dari APBD Bintan. (*)

Editor: Udin