Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Guru Ngaji Cabul Ini Dituntut 7 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 25-10-2016 | 18:14 WIB
guru-ngaji-cabul.gif Honda-Batam

Terdakwa Juni Baharuddin alias Pak Jon (39), guru ngaji cabul ini dituntut 7 tahun penjara (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Juni Baharuddin alias Pak Jon (39) guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap anak muridnya sendiri yang masih di bawah umur, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Zaldi Akri SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (25/10/2016).

Dalam tuntutannya, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak di bawah umur untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 83  UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan ‎denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Zaldi

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Saharuddin Satar SH, Farid SH dan Muhammad Indera Kelana SH meminta waktu satu pekan untuk  membuat nota pembelaan.

M‎endengar tuntutan ini, Ketua Majelis Windi Ratna Sari SH bersama Guntur Kurniawan SH dan Purwaningsi SH, menunda persidangan ‎selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

‎Dalam dakwaan sebelumnya,  terdakwa melakukan aksi bejatnya pada saat terdakwa mengajar ngaji dengan memasukkan tangannya ke dalam rok korban Mawar (9), Melati (10) dan Bunga (8) di dalam kamar rumahnya di Jalan Sultan Mahmud, Gang Mangga, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, dengan waktu yang berbeda, pada pukul 10:00 WIB, pukul 16:00 WIB, pada bulan Juni dan November tahun 2016.

Pada waktu itu, terdakwa mengajar ngaji kepada korban dan menyuruh ketiga korban untuk mendekat kepada terdakwa, yang berada di tempat tidur ‎untuk mengajar ngaji. Tetapi terdakwa malah memasukkan tangannya ke dalam rok korban.

Editor: Udin