Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelantikan Kades Numbing Dinilai tidak Berlandaskan Hukum

GePeng Ancam Sampaikan Polemik Kades Numbing kepada Wapres
Oleh : Harjo
Senin | 24-10-2016 | 17:15 WIB
Demo-Kades-Numbing.gif Honda-Batam

Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung di dalam Gerakan Pemuda Gemilang (Gepeng) melakukan aksi demo di Kantor Bupati Bintan, terkait pelantikan Kades Numbing (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung di dalam Gerakan Pemuda Gemilang (Gepeng), mengancam akan membacakan surat terbuka kepada Wakil Presiden RI pada saat peresmian Gedung Gonggong Tanjungpinang, terkait polemik pelantikan Kepala Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan.

Ancaman tersebut disampaikan apabila tuntutan mereka terkait polemik pelantikan Kepala Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, yang dinilai keliru dan tidak berlandaskan hukum tersebut, tidak bisa dijelaskan secara kongkret oleh Bupati Bintan.

Muhammad Shadiq, koordinator aksi bersama puluhan rekannya, yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Bintan, Senin (24/10/2016), menuntut Bupati Bintan, Apri Sujadi, untuk mengusut tuntas permasalahan terkait Pilkades Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.

Apabila tidak ditanggapi, maka mereka berencana membuat surat terbuka untuk Wakil Presiden RI dan akan langsung dibacakan pada saat peresmian Gedung Gonggong dan Seal Selat Karimata di Tanjungpinang.

"Bupati Bintan harus menjelaskan terkait polemik pelantikan Kades Numbing yang dinilai keliru dan tidak berlandasan hukum," ujar Shadik.

Menurutnya, Bupati Bintan, harus mengambil sikap terkait kekeliruan tersebut, dalam waktu selambat-lambatnya tujuh hari setelah aksi ini, karena telah menimbulkan kegaduhan publik.

Kemudian, Bupati Bintan harus memfasilitasi ruang diskusi publik yang dihadiri oleh Bupati, Panitia Pilkades, BPD Desa Numbing, pakar kebijakan, pakar hukum, mahasiswa, pemuda, tokoh masyarakat, serta pers untuk mencari solusi terbaik, terkait polemik ini, agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Atas aksi tersebut, telah dilakukan mediasi antara Plt Sekda Bintan, Raja Akib Rahim yang didampingi oleh Asisten I, M Hendri, Wakapolres Bintan Kompol Heryana, Kabagren Kompol R Sembiring, Kasat Intelkam AKP Sudarto dan Kasatpol PP Bintan.

Raja Akib Rahim menyampaikan, Pemkab Bintan akan mempelajari tuntutan dari Gerakan Pemuda Gemilang (Gepeng) dan akan segera ditindaklanjuti dan dijawab melalui surat resmi serta meminta waktu selama 3 hari untuk menjawab dari tuntutan dari Gerakan Pemuda Gemilang (Gepeng) tersebut.

Di tempat terpisah, Bupati Bintan, Apri Sujadi, kepada BATAMTODAY.COM menegaskan, pelantikan Kades Numbing sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena seorang yang masih aktif di partai tertentu, tidak bisa mengikuti pemilihan kepala desa.

Namun Apri mengakui kelemahan tim verifikasi di tingkat kecamatan meloloskan Gunawan sebagai calon Kepala Desa Numbing. Hanya saja, verivikasi terakhir katanya lagi, adalah tugas tim Pansel tingkat kabupaten.

"Memang ada kelemahan dari panitia di tingkat kecamatan, namun karena Pansel tingkat kabupaten menemukan kesalahan, makanya Gunawan didiskualifikasi. Jurinya adalah tingkat kabupaten termasuk Bupati Bintan dan berdasarkan keputusan KPU menyatakan, yang bersangkutan masih tercatat sebagai pengurus partai. Makanya yang bersangkutan didiskualifikasi dan tidak dilantik sebagai Kades," terangnya.

Apri Sujadi menegaskan, kalau secara kepartaian, justru partainya diuntungkan kalau Gunawan terpilih. Tetapi karena secara aturan tidak memperbolehkan serta menghindari preseden buruk ke depan dan Gunawan dinilai telah melanggar aturan, makanya tidak dilantik jadi Kades.

Editor: Udin