Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemukulan Terhadap Karyawati Sung Bakery Tanjunguban Murni Penganiayaan
Oleh : Harjo
Sabtu | 22-10-2016 | 14:02 WIB
Babak-belur-disiksa-teman-lelakinya.gif Honda-Batam

Korban Is babak belur di bagian wajah akibat dianiaya oleh teman laki-lakinya (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kasus pemukulan yang dilakukan oleh Husaini alias Soni (24) terhadap teman wanitanya, Is (22), dinilai murni kasus penganiayaan. Sebab, walaupun tersangka mengaku tidak sadar, namun setelah mengetahui korban akan melaporkan kejadian tersebut ke polisi, tersangka berusaha untuk melarikan diri.

"Tersangka melakukan pemukulan hingga berkali-kali terhadap korban, mengaku dilakukan spontan dan kesal karena korban tidur. Sehingga untuk memastikan kejiwaan tersangka, dibutuhkan proses penyelidikan lebih lanjut," terang Kapolsek Bintan Utara, Jaswir, kepada BATAMTODAY.COM, di Tanjunguban, Sabtu (22/10/2016).

Jaswir menjelaskan, terkait penganiayan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengakui memang mereka baru beberapa hari kenal, selanjutnya pergi jalan-jalan dari Tanjunguban ke Tanjungpinang. Awalnya, tidak ada masalah apa pun, makanya saat dirinya dipukuli korban sempat kaget.

"Karena perbuatan pemukulan tersebut dilakukan berulang-ulang yang mengakibatkan wajah korban mengalami luka memar dan mengeluarkan darah, makanya korban saat sampai di rumah tersangka, langsung kabur dan lari ke kantor Polsek Bintan Utara, untuk melaporkan kejadian tersebut," terangnya.

Saat menerima laporan dari korban atas dugaan penganiayaan, anggota langsung mengusut kejadian tersebut. Saat itu tersangka diketahui sempat berusaha melarikan diri ke Batam, namun berhasil ditangkap saat hendak menyeberang ke Batam di sekitar pelabuhan Roro Tanjunguban.

"Tersangka sudah sempat melarikan diri dari kediamannnya dan berhasil ditangkap saat hendak kabur ke Batam," terangnya.

Sementara korban Is, yang mengalami luka memar hingga mengalami pendarahan dari bagian wajahnya mengaku, tersangka memang baru dikenalnya beberapa hari lalu. Karena dinilai baik hati, makanya saat diajak jalan-jalan ke Tanjungpinang, korban mengikuti ajakan tersangka.

"Selama perjalanan dari Tanjunguban ke Tanjungpinang, semua berjalan normal selaku teman. Namun karena sudah capek, saat perjalanan pulang dan tertidur di kursi depan mobil, tiba-tiba tersangaka melakukan pemukulan sepanjang jalan, tanpa memberikan penjelasan serta alasan yang jelas," terangnya.

Is menganggap, perbuatan tersangka audah sangat berlebihan, makanya ia memilih untuk melaporkan tersangka kepada polisi.

"Pastinya, apa alasan dia main pukul, tidak pernah menyampaikan alasan yang jelas. Biarlah kasus ini, diproses secara hukum," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, baru kenal dan jalan bareng, tanpa alasan yang jelas, Is (22) dipukuli teman prianya, Husaini alias Soni, hingga wajahnya mengalami luka lebam dan berdarah. Is dianiaya di dalam mobil Xenia warna cream BP 1244 BA di jalan simpang Lagoi, Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kamis (20/10/2016).

Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Polisi Jaswir, menyampaikan, korban dipukuli Husaini hingga wajah korban mengalami memar dan berdarah. Hal itu dilakukan secara berulang-ulang saat keduanya sedang dalam perjalanan dari Tanjungpinang menuju Tanjunguban.

Korban mengaku tidak mengetahui, penyebab dirinya dipukuli oleh tersangka. Karena saat itu, korban sedang tidur di kursi depan sebelah tersangka. Tiba-tiba tanpa alasan yang jelas, kepala dan wajah korban dipukul oleh tersangka.

"Itu dilakukan secara berulang sebelum sampai di Tanjunguban," terang Jaswir di Tanjunguban, Jumat (21/10/2016).

Tidak terima dengan yang dialaminya, sesampainya di Tanjunguban, korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Bintan Utara. Anggota yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan pengusutan dan berhasil menangkap tersangka di pelabuhan Roro Tanjunguban, saat hendak menyeberang ke Batam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polsek Bintan Utara, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Editor: Udin