Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Motor, Syahrullah Didor Polisi
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Jum'at | 23-09-2011 | 15:15 WIB
curatmor.gif Honda-Batam

PKP Developer

Syahrullah saat berada di Mapolsek Sekupang. (Foto: Roni)

BATAM, batamtoday - Syahrullah (20) ditangkap di lokalisasi Teluk Bakau oleh Polisi karena telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Karena melakukan perlawanan, tersangka dihadiahi timah pasas di bagian paha sebelah kiri. Barang bukti yang diamankan tiga unit sepeda motor hasil curian.

Tertangkapnya tersangka ketika adanya laporan curanmor ke Mapolsek Sekupang oleh korban Fahrul. Fahrul saat di kedai kopi Flamboyan, Seiharapan didekati tersangka yang lalu menyapa seolah-olah sudah kenal dan duduk satu meja untuk ngopi pada Selasa (20/9/2011) lalu.

Saat korban mengangkat telepon, tersangka langsung mengambil kunci motor yang diletakkan diatas meja dan langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor Mio milik Fahrul.

"Modus tersangka itu pura-pura kenal, saat silap langsung dicuri sama tersangka," ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Hani Hidayat melalui Kanit Reskrim Iptu Feri Kuswanto kepada wartawan, Jumat (23/9/2011).

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan pengejaran. Tersangka yang gesit sempat membuat Polisi kewalahan menangkapnya, hingga akhirnya tertangkap di lokalisasi Teluk Bakau.

"Kita kejar ke Nagoya, dia kabur ke Punggur, dikejar ke Punggur lari ke Teluk Bakau dan ditangkap di sana. Karena melawan, kita terpaksa menembaknya," terangnya.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka telah melakukan tiga kali tindak pidana pencurian sepeda motor di kawasan Batuaji dan Sekupang yaitu motor Yamaha Jupiter dan Yamaha Mio.

"Setelah pengembangan, tersangka juga terlibat aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan disertai penikaman yang terjadi di Batuaji, namun masih dilakukan pengembangan," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.