Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasai 6 Paket Sabu, Koko Dibekuk Polisi
Oleh : Gokli/Dodo
Jum'at | 23-09-2011 | 14:00 WIB
Waka-Sabu.gif Honda-Batam

PKP Developer

Iptu Mulizaldi, Wakapolsek Batuaji menunjukkan enam paket sabu-sabu milik Koko Dali. (Foto: Gokli)

BATAM, batamtoday - Koko Dali (20), warga Kampung Becek Sagulung, dibekuk anggota Polsek Batuaji lantaran kedapatan menguasai enam paket narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat (23/9/2011) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

 

Koko dibekuk saat dirinya melintas di jalan raya Simpang Dam Mukakuning. Saat itu polisi melihat gerak gerik Koko yang mencurigakan dan langsung menangkapnya.

"Saat kita geledah, kita temukan enam paket sabu siap edar," kata Iptu Mulizaldi, Wakapolsek Batuaji, didampingi Ipda Dasta Analis, Kanit Reskrim kepada batamtoday.

Mulizadi mengatakan sabu tersebut disimpan di dalam kantong berbalut tissu dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Keenam paket sabu itu akhirnya dijadikan barang bukti, berikut unit sepeda motor Vega R BP 5746 DZ.

Koko saat ditemui batamtoday di ruangan Wakapolsek Batuaji, mengatakan saat itu dia melintas di kawasan Mukakuning lantaran mau menjual motor yang dia pakai saat itu.

"Awalnya saya mau jual motor sama teman di depan Pospol Mukakuning," ungkap Koko tanpa mau menyebutkan nama rekanya.

Masalah kepemilikan sabu-sabu yang diamankan Polisi, kata Koko dia beli dari salah seorang bandar yang namanya tidak disebut seharga Rp800 ribu untuk enam paket sabu-sabu.

Lanjut Koko, sebelum ditangkap Polisi, sabu-sabu tersebut akan dia pakai bersama rekan-rekanya, dimana tiga hari sebelum ditangkap dia bersama rekan-rekanya itu sudah mengonsumsi sabu-sabu.

"Biasanya saya dan kawan-kawan pakai sabu tiga kali sebulan," ujar Koko dengan mimik muka yang sakaw.

Karena terbukti memakai dan memiliki sabu-sabu, Koko akan dijerat dengan pasal 112 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman lima tahun penjara.

"Kasus ini masih dikembangkan dan seterusnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polresta Barelang," tutup Iptu Mulizaldi.