Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Perintahkan Rudi Berhentikan Petugas Disdukcapil yang Terlibat Pungli
Oleh : Irawan
Kamis | 20-10-2016 | 15:26 WIB
Tjahjo3.jpg Honda-Batam

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemberantasan pungutan liar (pungli) juga menyasar proses pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam. Tiga orang petugas Disdukcapil di Batam diamankan karena diduga melakukan pungli.

Menindaklanjuti hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, terhadap pejabat atau petugas yang terlibat pungli maka akan diberhentikan melalui kepala daerah terkait, Walikota Batam Rudi.

"Kebijakan untuk pemberhentian dari jabatan terhadap PNS pejabat dukcapil di daerah yang melakukan pungli akan segera dilakukan, contoh yang terjadi di Kota Batam beberapa hari lalu," kata Tjahjo dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Tjahjo mengatakan, Kemendagri sudah menugaskan staf Ditjen Dukcapil didampingi Kadis Dukcapil Provinsi Kepulauan Riau untuk menghadap Wali kota Batam. Didapatkan informasi sampai kemarin ada dua orang pegawai dukcapil resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Kabid Catatan Sipil dan staf bidang Capil Kota Batam. Sedangkan Kadis Dukcapil masih diperiksa sebagai saksi, ruangan Kadisdukcapil sudah diberi garis polisi.

"Satu orang kabid yang sudah menjadi tersangka ini dapat segera Kemendagri berhentikan dari jabatan. Sedangkan yang staf, Kemendagri tidak bisa berhentikan karena masih staf dan menjadi kewenangan Wali Kota Batam untuk memberi sanksi sampai pemecatan sebagai PNS," papar Tjahjo.

Menurut Tjahjo, Wali Kota Batam dalam waktu dekat akan segera melapor atas masalah Disdukcapil Batam, termasuk mengusulkan pemberhentian pejabat yang sudah tersangka dan menunjuk pelaksana tugas.

"Atas masalah yang terjadi di dinas tersebut, wali kota sekaligus akan mengusulkan mutasi pejabat-pejabat dukcapil yang terindikasi terlibat pungli melalui mekanisme Permendagri 76," lanjut Tjahjo.

Sebelumnya, Disdukcapil Kota Batam Kepulauan Riau, digerebek Tim Satgas Merah Putih yang dipimpin Kepala Tim Surveillance AKBP Yos Guntur. Ada dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan KTP dan akte.

Tim membongkar lemari, brankas, dan rak di kantor Disdukcapil Batam, Jl Ir Sutami, Kecamatan Sekupang, Batam. Ada uang rupiah dengan nominal jutaan. Ada juga uang Dollar Singapura serta Ringgit Malaysia.

Pejabat setingkat kepala bidang diamankan. Turut diamankan staf kantor tersebut. "Ada 4 orang (yang diamankan). Tiga potensi tersangka," ungkap Yos.

Uang yang disita diduga kuat merupakan pungli pengurusan KTP, akte kelahiran, akte kematian, dan catatan pernikahan. Belum diketahui sejak kapan pungli dilakukan dan berapa nominal tiap pengurusan KTP."Padahal pengurusan itu seharusnya gratis," katanya.

Editor: Surya