Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Muramis Sebut Tak Laik Berlayar ke Anambas

Soal Kelaikan MV VOC dan Trans Nusantara, Nurdin Serahkan ke Kemenhub
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 20-10-2016 | 10:02 WIB
Ferry-VOC-Batavia1.jpg Honda-Batam

Kapal Fery VOC Batavia, satu dari tiga kapal fery yang operasional ditinjau kembali oleh Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang yang dinilai tak laik jalan (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Soal laik tidaknya MV VOC Batavia, MV Trans Nusantara, dan MV Seven Star berlayar mengarungi lautan menuju Letung dan Tarempa di kabubapen Anambas, Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyerahkan sepenuhnya ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhan (KSOP) Tanjungpinang sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di daerah.

Mengenai adanya lobi dengan Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) atas pembekuaan izin operasional sebelumnya oleh KSOP Tanjungpinang, Nurdin juga menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu ke Kementerian Perhubungan.

"Mengenai izin operasi berlayar setiap kapal feri, sepenuhnya kewenangan KSOP, karena hal itu teknis dan mereka lebih paham. Pemerintah daerah hanya meminta, ada kemudahaan pemberian izin operasional pelayaran kapal yang memang laik, beroperasi ke pulau tersebut," ujar Nurdin.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Muramis mengatakan, mantan Kepala KSOP Kota Tanjungpinang, Teddy Mayadi yang sebelumnya melakukan evaluasi dan membekukan izin operasional pelayaran MV VOC Batavia dan KM Trans Nusantara, telah mengundurkan diri.

"Beliau bersikukuh pada aturan dan UU tentang Keselamatan Pelayaran, atas tidak standard dan laiknya dua kapal feri cepat tujuan Letung dan Anambas itu mengarungi laut lepas," ujar Muramis.

Kalau saat ini izin operasional MV VOC dan KM Trans Nusantara kembali dikeluarkan Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan, tambah Muramis, hal itu sepenuhnya kewenangan Kementerian Perhubungan.

"Kalau izin operasional berlayarnya kembali dikeluarkan silahkan, itu kewenangan Dirjen Hubla. Karena Kewenangan itu kan beda-beda, makanya Teddy Mayandi mengundurkan diri," sebutnya.

Memang, kata Muramis, sesuai dengan aturan dan UU keselamatan pelayaran, dua feri cepat Tanjungpinang-Letung dan Tarempa-Anambas, masing-masing MV VOC dan Trans Nusantara, tidak standard dan tidak layak untuk melayari rute Letung dan Tarempa yang gelombangnya sangat ganas di Laut Cina Selatan itu.

Demikian juga lamanya pelayaran yang dibutuhkan dengan kapal berbahan fiber dan fregatnya yang sangat pendek tersebut.

"Memang sesuai dengan aturan dua Kapal MV VOC dan Trans Nusantara itu, tidak layak, untuk berlayar selama 8-9 jam, apalagi mengarungi Laut China Selatan dengan ketinggian gelombang di atas satu meter," ungkapnya.

‎Editor: Dardani