Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Sahkan RUU Perubahan Iklim Menjadi Undang-Undang
Oleh : Irawan
Rabu | 19-10-2016 | 15:15 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dampak perubahan iklim secara global telah menjadi perhatian masyarakat dunia dan bangsa-bangsa, termasuk Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang memiliki berbagai sumber daya alam dan keanekaragaman yang tinggi, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk terkena dampak negatif perubahan iklim.

Oleh karena itu, Rapat Paripurna DPR ke IX Masa Sidang 1 tahun 2016-2017 pada Rabu, (19/10/2016) di Gedung DPR, Jakarta, telah menyetujui RUU tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change menjadi Undang-Undang. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto bertindak sebagai ketua rapat.

“Apakah laporan Komisi VII DPR mengenai RUU tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change atau Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Agus Hermanto. “Setuju…!” jawab seluruh hadirin Rapat Paripurna.

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu dalam rapat pada Senin, (17/10/2016) menyatakan seluruh fraksi-fraksi menyatakan persetujuan RUU tentang Pengesahan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangkan Perserikan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim untuk dibahas pada tingkat II.

Potitisi Gerindra ini berharap dengan disetujuinya RUU tersebut dapat menjadi aturan yang mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melindungan lingkungan hidup, terutama untuk menghadapi perubahan iklim.

“Harapannyaa jika RUU ini telah disahkan menjadi UU dapat menjadi aturan yang mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan dan mendukung perlindungan lingkungan hidup khususnya terkait dampak upaya mengatasi perubahan iklim,” tutur Gus Irawan.

Sebagaimana diketahui, Persetujuan Paris bersifat mengikat secara hukum dan diterapkan semua negara (legally binding and applicable to all) dengan prinsip tanggung jawab bersama yang dibedakan dan berdasarkan kemampuan masing-masing dan memberikan tanggung jawab kepada negara maju untuk menyediakan dana, peningkatan kapasitas dan alih teknologi kepada negara berkembang

Editor:: Surya