Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masyarakat Bintan Pertanyakan Biaya Baku Pensertifikatan Tanah
Oleh : Harjo
Rabu | 19-10-2016 | 12:50 WIB
CamatBintanUtara1.jpg Honda-Batam

Azawar, Camat Bintan Utara saat dilantik oleh Bupati Bintan Apri Sujadi. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Sekian lama berjalan pengoperan dan pendaftaran serta pensertifikatan tanah secara sporadik, tapi sampai saat ini belum ada aturan baku biaya yang harus dikeluarkan masyarakat. Hal tersebut rentan terhadap tindakan pungli oleh oknum yang membidangi.

"Agar masyarakat tidak merasa dipusing dengan biaya saat mengurus pengoperan lahan, baik mulai di kantor desa/kelurahan dan kecamatan atau sebelum mengurus sertifikat kepemilikan ke BPN. Selayak pemerintah membuat aturan yang baku," harap Sahat Simanjuntak tokoh masyarakat Bintan Utara kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (19/10/2016).

Sahat menyampaikan, banyaknya pertanyaan dari masyarakat berapa persentase anggaran yang harus dikeluarkan oleh warga yang mengurus surat pengoperan dan sporadik tanah hingga tingkat Kecamatan masih membingungkan. Pasalnya belum ada aturan baku baik berupa Peraturan daerah (Perda) atau aturan diatasnya.

Sejauh ini, informasi ditengah masyarakat yang ada masih sebatas katanya atau tergantung kesepakatan. Sehingga, warga justru merasa enggan bahkan takut saat mengurus pengoperan atau sporadik lahannya.

"Warga tahunya, pengurusan Sertifikat lahan itu yang pasti dikenakan biaya. Tapi karena untuk pengurusan hingga tingkat Kecamatan, belum ada aturan baku yang mengatur. Makanya banyak yang bingung, artinya dibutuhkan aturan baku, agar masyarakat paham serta tidak terkesan adanya pungutan liar (Pungli)," imbuhnya.

Sementara, Camat Bintan Utara, Azwar, secara terpisah membenarkan untuk biaya administrasi pengurusan pengoperan lahan dan sporadik sampai saat ini belum ada aturan baku yang mengatur besaran biayanya.

"Kalau sampai sejauh ini, tidak dikenakan biaya atau gratis bagi warga yang mengurus pengoperan atau sporasik. Karena memang belum ada aturan bakunya. Baik berupa peraturan daerah atau lainnya," terang Azwar.

Editor: Yudha