Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Tuntutan Petani Karawang kepada Presiden dan Kapolri
Oleh : Redaksi
Rabu | 19-10-2016 | 12:10 WIB
IlustrasiSengketaTanah1.jpg Honda-Batam

BATAMTODAY.COM, Karawang - Paska perusakan ladang dengan dalih pengerasan jalan pada 11 Oktober 2016 lalu yang berujung bentrok antara petani dengan pihak PT Pertiwi Lestari hingga ada korban luka-luka. PT Pertiwi Lestari melakukan berbagai tindakan intimidasi.

Ahmad Rifai, Ketum Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional (KPP STN) mengatakan, pihak perusahaan melakukan penyisiran terhadap petani dengan mengerahkan karyawan dan satpam-nya, milisi sipil bayaran guna memaksa petani menerima ganti rugi. Hingga yang paling sadis tindakan mereka meracun ternak piaran seperti ayam, kambing dan beberapa ekor sapi.

"Sikap PT Pertiwi Lestari ini seolah mendapat dukungan dari Polres Karawang karena mengerahkan anggota-nya yang berseragam sipil hingga petani tidak bisa lagi membedakan mana tindakan pihak Kepolisian Karawang dengan tindakan PT Pertiwi Lestari serta milisi bayarannya," kata Ahmad Rifai melalui rilis yang diterima www.batamtoday.com, Selasa (18/10/2016).

120 petani yang terdiri dari 16 anak, 31 perempuan, 73 laki laki, keluar mencari pengamanan seperti ke Kantor Komnas HAM namun belum dapat kejelasan, sekarang ini petani ada di kantor KPP STN, atas kejadian ini kami meminta:

• Kepada Kapolri untuk Memanggil Kapolres Kabupaten Karawang yang terindikasi dalam menjalankan tugas tidak sesuai amanat UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Bab III Pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 tentang Tugas dan Wewenang Polri yakni Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
• Lepaskan 11 Petani yang di tahan oleh Polres Karawang dengan tuduhan melanggar Pasal 170 KUHP : ...secara bersama sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang.......
• Tangkap dan Hentikan Premanisasi, Kriminalisasi yang di lakukan oleh PT.Pertiwi Lestari.
• Agar Kementerian ATR/Kepala BPN RI melaksanakan Surat Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 1957/020/IV/2016 Perihal Penyelesaian masalah tanah di Kawasan Eks Tegalwaroelondon tanggal 29 April 2016 secara tegas.
• Agar Presiden Jokowi menyatakan Indonesia dalam keadaan Darurat Agraria berdasarkan jumlah penguasaan Pihak Asing (Pemilik Modal) atas Tanah di Indonesia yang mencapai 90 % lebih dan selalu berujung pada kekerasan, korban jiwa dan membentuk Badan Khusus yang menangani Konflik Agraria guna menjalankan Strategi Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria 2016-2019 dalam salah satu wujud Mendistribusikan 9 Juta Hektar Tanah untuk Rakyat (Petani).

Editor: Yudha