Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Penambangan Timah secara Ilegal, Siokiang Ditangkap Polisi
Oleh : Harjo
Selasa | 18-10-2016 | 16:08 WIB
tambang-timah-ilegal1.jpg Honda-Batam

Siokiang (35), warga Kampung Sekuning, Bintan, (pakai sebo) bersama sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi pertambangan miliknya. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Polsek Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan mengamankan Siokiang (35), warga Kampung Sekuning, Desa Sribintan, Kecamatan Teluksebong, Kabupaten Bintan, atas dugaan melakukan penambangan timah secara illegal di Kampung Sekuning, Senin (17/10/2016).

Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komiaris Polisi Adi Kuasa Tarigan, mengatakan, Siokiang diduga melakukan tindak pidana pertambangan.

"Siokiang diamankan atas dugaan telah melakukan usaha penambangan di sekitar tempat tinggalnya tanpa izin dari pemerintah," ungkap Adi Kuasa, Selasa (18/10/2016).

Adi kuasa menjelaskan, saat tersangka ditangkap pasa sedang melakukan aktifitas penambangan dengan mempekerjakan sejumlah pekerja yang berasal dari Bangka Belitung.

"Awalnya kita menerima laporan dari masyarakat, adanya kegiatan penambangan pasir timah di Kampung Sekuning. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar. Dari introgasi yang dilakukan ternyata penambangan pasir timah tersebut tidak mengantongi izin," terangnya.

Ditambahkan, kegiatan penambangan timah illegal sudah milik Sioking sudah beroperasi sejak dua minggu lalu. Penambangan dengan menggunakan mesin dongfeng dan mesin robin. Sehingga, untuk kepentingan penyidikan selain tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan dari lokasi pertambangan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan, diantaranya 4 buah pipa paralon ukuran 4 inci panjang 3 meter, 1 selang spiral warna biru ukuran 4 inci panjang 1,5 m, 1 pipa besi ukuran 1 inch, panjang 4 meter, 1 pipa besi ukuran 1 inch,panjang 1 meter, 1 selang warna merah ukuran 4 inch, panjang 50 metwr, 1 set Mesin dongfeng merk jiang dong (24 pk) yang terhubung dengan mesin siput.

Selain itu, 4 buah mesin robin, 2 buah jirigen 20 liter kosong, 1 buah jirigen 20 liter berisi kurng lebih 10 liter solar, 2 buah cangkul , 1 buah kuali ukuran besar, 1 buah kuali ukuran sedang, pasir timah kurang lebih 100 kg, 3 buah jirigen ukuran 5 liter berisi bensin kurang lebih 5 liter, 1 buah jirigen ukuran 5 liter berisi bensin kurang lebih 3 liter.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 158 jo pasal 67 UU RI No. 4 tahun 2009, tentag Pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)

Editor: Udin