Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua WN Malaysia yang Diamankan dari Kebun Sribintan Dideportasi Hari Ini
Oleh : Harjo
Selasa | 18-10-2016 | 09:26 WIB
deportase1.jpg Honda-Batam

Che Chen Yi alias Gloria alias Ayu (kedua dari kiri) dan Edward Dass Laruzus (keempat dari kiri), WN Malaysia yang akan dideportase hari ini. Keduanya juga diblacklist namanya oleh Imigrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Setelah dilakukan rapat evaluasi terkait keberadaan dua warga negara Malaysia yang diamanakan dari kebun milik yayasan Shalom Internasional dan Hanavalia Internasional. Akhirnya Edward Dass Laruzus (36) dan Che Chen Yi alias Gloria alias Ayu (27) berkewarnegaraan Malaysia, dideportasi serta di blacklist namanya oleh Imigrasi.

"Karena dirasakan sudah cukup data dari kedua WN Malaysia ini, makanya besok (hari ini) kita deportasi ke negara asalnya. Mereka akan dibpulangkan melalui Pelabuhan Sribintan Pura Tanjungpinang, sekitar pukul 12.30 Wib," ungkap M Noor, Humas Kantor Imigrasi kelas II Tanjunguban, Senin (17/10/2016).

M Noor menjelaskan, keputusan dideportasinya kedua WN Malaysia tersebut, setelah dari hasil evaluasi bersama Timpora. Data dari keduanya sudah cukup untuk dilakukan penyelidikan lebihb lanjut terkait keberadaan yayasan dan sejumlah kegiatannya kebun atau lahan dengan luas sekitar 14 hektar tersebut.

Sementara untuk Zaw (35), yang mengaku berkewarganegaraan Myanmar, yang ditangkap oleh Timpora dari Kebun Lima, Kelurahan Teluklobam, Kecamatan Serikuala Lobam, Kabupaten Bintan, pada (12/10/2016) lalu, sampai saat ini masih dalam proses.

Pihak Imigrasi akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Keduataan Besar (Kedubes) Myanmar di Jakarta, karena Zaw sama sekali tidak memiliki dokumen apapun.

"Kalau untuk WN Myanmar, masih dalam proses dan masih koordinasi dengan Kedubes Myanmar di Jakarta. Karena selain tidak memiliki dokumen apa pun, dia juga tidak mengetahui atau lupa dimana kampung halaman di Myanmar," terangnya. (*)

Editor: Dardani