Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gunawan Minta Bupati Bintan Tinjau Kembali Pilkades Numbing
Oleh : CR9
Senin | 17-10-2016 | 17:14 WIB
Surat-pemberhentian-Gunawan.gif Honda-Batam

Surat Pemberhentian Gunawan sebagai Kader Partai Demokrat yang ditandatangani Ketua DPC Partai Demokrat Bintan, Agus Wibowo.(Foto: CR. Ismail)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Calon Kepala Desa Numbing yang gagal dilantik, Gunawan Agus Rianto, meminta Bupati Bintan Apri Sujadi agar meninjau kembali Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Numbing yang telah dilaksanakan 28 April lalu.

Ia menyesalkan keputusan panitia seleksi (Pansel) Pilkades di tingkat Kabupaten Bintan yang mendiskualifikasikan dirinya. Padahal, ia sudah dinyatakan menang dalam adu suara Pilkades Numbing beberapa waktu lalu.

"Mirisnya, saya tidak diberitahu sudah didiskualifikasi sebagai pemenang, dan Pak Bupati langsung melantik Sebastian Losor Usman, peringkat kedua perolehan suara sebagai Kades Numbing," keluh Gunawan.

Gunawan mengaku, akan menyurati lembaga Ondbusman, Kapolres Bintan, Kejaksaan, serta Bupati Bintan yang juga akan diteruskan kepada Mendagri RI, meminta peninjauan kembali pelaksanaan Pilkades Numbing.

"Saya akan berjuang mencari kebenaran. Apalagi, berdasarkan perolehan suara, saya diperingkat atas," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintahan, Muhamad Hendri mengungkapkan, alasan Gunawan didiskualifikasi sebagai pemenang pilkades Numbing, karena ia masih tercatat sebagai kader Partai Politik.

Baca: Gunawan Terpilih Kades Numbing, Sebastian yang Dilantik

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, bahwa calon tidak boleh menjabat sebagai pengurus Partai.

"Berdasarkan klarifikasi tingkat kabupaten, justru calon tersebut masih tercatat sebagai pengurus partai. Makanya walaupun di tingkat panitia Pilkades dia pemenang, namun sampai tingkat kabupaten dia didiskualifikasi," dalih Hendri.

Namun, pernyataan Hendri ini tidak sesuai dengan surat pemberhentian Gunawan sebagai kader Partai Demokrat. Sesuai dengan Surat Nomor 001/DPC.PD/BTN/I/2016 tentang pemberhentian anggota kader pada tanggal 25 Januari 2016, yang dilayangkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Bintan kepada Gunawan.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Gunawan diberhentikan dalam keanggotaan Partai Demokrat dengan alasan tidak aktif dalam agenda partai.

Melalui surat tersebut, tertera dengan jelas, Gunawan sudah tidak masuk dalam kader Partai Demokrat sekitar tiga bulan sebelum Pilkades serentak Kabupaten Bintan dilaksanakan pada 28 April 2016.

Editor: Udin