Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur Ganjar Protes Rekomendasi Komnas HAM
Oleh : Redaksi
Sabtu | 15-10-2016 | 08:50 WIB
KomisionerKomnasHAMNurKholis.jpg Honda-Batam

Komisioner Komnas HAM Nur Kholis (kedua dari kiri). (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisioner Komnas HAM Nur Kholis mengaku pernah menyampaikan rekomendasi pelestarian ekosistem karst kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ketika itu keduanya bertemu di Istana Negara saat membahas konflik antara petani Rembang dengan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

"Rekomendasi sudah saya sampaikan. Pak Ganjar sempat protes soal rekomendasi itu. Kalau begitu kan dia sudah terima," ujar Nur Kholis di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta, Kamis (13/10).

Komnas HAM menyusun rekomendasi pelestarian ekosistem karst setelah kelompok petani Rembang mengadukan proyek perusahaan semen di kampung mereka.

Berdasarkan dokumen Ringkasan Eksekutif Pelestarian Ekosisten Karst dan Perlindungan HAM, Komnas HAM membuat tiga rekomendasi yang masing-masing terdiri dari sejumlah poin penting. Rekomendasi dibuat setelah menerima aduan dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Komnas HAM juga meminta setidaknya keterangan dari 12 ahli dalam rangka mencari, mengumpulkan, dan mengalisis data, fakta, dan informasi terkait regulasi, kelembagaan, dan kebijakan yang relevan bagi pelestarian ekosistem karst dan perlindungan HAM.

Rekomendasi pertama, pemerintah harus menghormati HAM masyarakat sekitar kawasan karst yang dilakukan dengan cara memastikan pemerintah dan korporasi tidak melakukan pemaksaan dalam mendirikan pabrik semen dan penambangan batu gamping; melakukan audit menyeluruh atas izin dan dokumen yang diterbitkan.

Meninjau ulang kawasan karst yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) oleh Menteri ESDM, melakukan survei, pemetaan, dan penetapan secara lebih partisipatif.

Cara lain yaitu memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kawasan karst, mengaudit, serta evaluasi dampak aktivitas pabrik semen serta penambangan batu gamping yang sudah berlangsung.

Rekomendasi kedua dan ketiga juga terkait perlindungan dan pemenuhan HAM warga sekitar penambangan, termasuk soal pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Ekosistem Karst dan memastikan sumber batu gamping untuk semen tidak diperoleh dengan cara merusak karst.

“Melestarikan ekosistem karst dengan identifikasi, pemetaan, penentuan kawasan karst dan zonasinya, termasuk kajian daya dukung di setiap wilayah,” mengutip rekomendasi tersebut.

Namun Nur Kholis tak menjelaskan, bagian mana dari rekomendasi tersebut yang diprotes Ganjar.

Petani Rembang tersebut menolak Surat Keputusan bernomor 660.1/17/2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Gresik (Persero) Tbk yang ditandatangani Ganjar.

Rabu pekan lalu, melalui putusan peninjauan kembali, Mahkamah Agung menyatakan Ganjar harus mencabut izin tersebut.

Juru Bicara Walhi Khalisah Khalid sebelumnya khawatir Pemprov Jawa Tengah akan mengabaikan putusan PK. Merujuk sengketa tambang serupa di beberapa daerah, Khalisah berkata, tidak semua tergugat yang kalah beritikad baik menjalankan putusan.

Khalisah mencontohkan kemenangan Walhi pada gugatan penambangan bijih besi di Bangka.

Kemarin, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo harus mencabut izin lingkungan PT Semen Gresik.

Ganjar sebelumnya memastikan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, meskipun dia berharap pabrik semen milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dapat segera beroperasi.

"Tekanan publik akan sangat keras kalau putusan ini tidak ditindaklanjuti. Menurut saya tekanan publik jauh lebih punya kekuatan, apalagi untuk kasus Rembang," kata Vivien.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani