Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Subhan Hartono Akan Dipanggil ke Kejagung

Survei Tim Kejagung di Dompak, 80 Persen Lahan TPD Hutan Mangrove
Oleh : Lan/Chr/Dodo
Kamis | 22-09-2011 | 17:25 WIB
Suban_Hartono,_Dirut_PT.Kemayan_Bintan.jpg Honda-Batam

Subhan Hartono Dirut PT Kemayan Bintan.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Selain melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada sejumlah saksi, terkait dugaan korupsi pemanfaatan lahan negara tanpa izin di Dompak, Tim Kejagung Agung RI, juga telah turun ke Dompak, pada Rabu (21/9/2011 lalu) kemarin. Di tempat tersebut, Tim Kejagung melakukan pengecekan secara langsung, mulai dari Kampung Dompak Lama hingga ke Sei Sudip.

Dalam kujungannya ke lokasi lahan PT TPD, tim Kejagung bersama sejumlah warga Dompak yang turut serta mengatakan, setelah melihat dan menyaksikan sendiri, disimpulkan 80 persen lahan yang dimiliki PT TPD atau PT Kemayen Bintan dalam lima sertifikat HGB yang dimiliki merupakan hutan mangrove.

"Anggota tim kejagung yang datang dan turun ke lokasi itu, langsung mengatakan kepada kami, kalau 80 persen lahan PT TPD merupakan hutan mangrove," kata Muhammad Din, tokoh mayarakat Dompak kepada batamtoday saat dihubungi Kamis (22/9/2011).

Sebelumnya, lima Tim Kejaksaan Agung RI, telah memeriksa Direktur PT TPD yang saat ini berubah nama perusahaan menjadi PT Kemayen Bintan (KB) Hengky Leederson.

Kepada batamtoday, Henky Lederson yang ditemui di Gedung kejaksaan Tinggi Kepri, dalam pemanggilan kedua kalinya, mengaku kalau pihaknya memiliki izin prinsip dan Hak Guna Bangunan (HGB) dalam penguasaan ratusan hektar lahan di Desa Dompak.

Demikian juga izin pelepasan tanah/lahan negara, seluas 1.311 hektar lahan mangrove yang masuk dalam sertifikat HGB-nya, menurutnya telah dilepas dan dibebasakan berdasarkan izin pelepasan kawasan hutan magrove (Bakau) yang diperolehnya.

Namun saat ditanya, kapan dan dari mana izin pelepasan tanah negara berupa lahan mangrove tersebut diperoleh...?, Hengky Leederson enggan untuk menyebut dan menjawab.

Dalam kesempatan itu, Hengky Leederson juga sempat menyangkal kalau dirinya belum diperiksa tim dari Kejaksaan Agung, sementara berdasarkan data dan informasi yang diperoleh batamtoday dari internal Kejaksaan menyatakan kalau yang bersangkutan telah diperiksa sejak Selasa (19/9/ 2011) lalu.

Informasi lain yang dihimpun batamtoday di Kejati Kepri, Hengky Leederson juga diperiksa dan ditanya, mengenai pemanfaatan lahan yang ternyata saat ini digunakan untuk operasional penambangan bauksit di Dompak. Namun dirinya tetap menyangkal mengenai hal ini.

Selain Hengky Lederson dan Ferry Lee, informasi yang diperoleh batamtoday dari anggota tim penyelidik Kejaksaan Agung yang mengatakan pihaknya juga akan memanggil komisaris Utama PT TPD  Subhan Hartono, Namun pemanggilan dan pemeriksaan yang bersangkutan akan dilaksanakan di Kejaksaan Agung RI.

Selain Hengky pihak Jaksa dari Tim Kejagung juga kembali memanggil dan memeriksa sejumlah warga Dompak di ruang sebelah Intel Kejaksaan Tinggi Kepri. Selain dimintai keterangan mengeni lahan di Dompak, tokoh-tokoh masyarakat Dompak ini juga diminta untuk mengisi form yang berisi pertanyaan dan diberikan oleh tim Kejaksaan Agung RI.

"Kami juga dibagikan, kertas, yang harus kami isi, yang salah satu pertanyaannya, apakah pernah atau tidak menjual lahan di Dompak pada PT TPD," sebut M. Din.

Selain M Din, sejumlah warga dan tokoh dompak yang dipanggil dan diperiksa adalah Samris ketua RW04 Dompak lama, Sapuan, mantan ketua RT, Malik ketua RT 01/RW 03, Suhardi ketua RT 02/RW03, termasuk sejumlah orang-orang tertua yang tinggal di Dompak seperti H Meli, M Thalib, M. Nasir mantan ketua RW, Amir mantan ketua RW, Edy Robertus mantan Kepala Dusun Dompak, Sutomo tokoh pemuda Dompak.