Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jokowi Perintahkan Jaksa Agung Cari Hasil TPF Pembunuhan Munir
Oleh : Redaksi
Kamis | 13-10-2016 | 10:55 WIB
Munir1.jpg Honda-Batam

Juru Bicara Presiden Johan Budi dan Stafsus Mensesneg Alex Ley mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara tak menguasi permintaan pemohon mengenai Munir. (CNN Indonesia/Christie Stefanie).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pasca keputusan Komisi Informasi Publik, Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menelusuri hasil dari Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

"Presiden menyampaikan bahwa telah memerintahkan Jaksa Agung untuk yang pertama menelusuri keberadaan hasil TPF itu," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi, di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin siang.

Menurut Johan, Jokowi juga memerintahkan Jaksa Agung untuk mencari tahu sejauh mana penyelesaian kasus Munir telah dilakukan oleh pemerintahan terdahulu. Tujuannya untuk mencari tahu apakah ada bukti baru yang bisa ditindaklanjuti. Johan menambahkan, Presiden Jokowi ingin menyelesaikan persoalan-persoalan hukum di masa lalu, termasuk kasus Munir.

"Apa langkah yang akan dilakukan, itu tadi, karena ini yang mengemukan adalah ternyata ada dokumen hasil TPF yang diminta oleh beberapa pihak. Ini bukan soal diumumkan atau tidak diumumkan, menyelesaikan persoalan ini harus komprehensif," tegas Johan Budi.

Saat ditanya apakah Sekretariat Negara (Setneg) akan banding terhadap putusan KIP, Johan Budi mengatakan, hal itu sedang dipelajari.

Majelis hakim (MK) KIP sebelumnya menyatakan, dokumen TPF Munir adalah informasi yang boleh diakses dan wajib diumumkan ke publik.

Dikutip dari situs www.komisiinformasi.go.id, amar putusan MK KIP memutuskan empat hal.

Pertama, Pemerintah Indonesia untuk segara mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan TPF Munir Kepada masyarakat.

Kedua, alasan Pemerintah Indonesia belum mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir sebagaimana tercantum dalam penetapan Kesembilan Keppres No. 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir adalah informasi yang wajib diumumkan untuk publik.

Ketiga, memerintahkan termohon (Setneg) untuk mengumumkan informasi berupa pernyataan sebagaimana yang tertuang dalam tanggapan atas keberatan permohonan informasi publik melalui media elektronik dna nonelektronik yang dikelola oleh termohon.

Keempat, memerintahkan termohon untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan UU KIP sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Hasil TPF

Sebelumnya Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Alexander Lay yang mendampingi Johan Budi mengatakan, Majelis KIP tidak memerintahkan Setneg mempublikasikan hasil TPF Munir yang dilakukan pada tahun 2005.

"Jadi kalau anda dengar baik-baik diktum amar putusan dua dari amar putusan KIP itu secara jelas memerintahkan Setneg mengumumkan pernyataan bahwa Setneg tidak memiliki laporan TPF. Jadi amar kedua dari putusan KIP tersebut konsisten dengan fakta persidangan dengan pembuktian yang dilakukan oleh Setneg bahwa memang di tahun 2005 Setneg tidak pernah menerima laporan dari TPF, dan itu dibuktikan dengan menghadirkan daftar surat masuk di tahun 2005 dan memang tidak ada dokumen yang namanya laporan TPF," jelas Alex.

Hal ini, lanjut Alex Lay, diperkuat juga dengan pernyataan Mensesneg sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra di sejumlah media yang mengatakan bahwa memang beliau tidak menerima salinan TPF tersebut dan dengan sendirinya tidak diarsipkan oleh Setneg.

"Jadi Pak Sudi (Sudi Silalahi) juga mengatakan demikian, bahwa yang menerima memang Pak SBY, sejumlah eksemplar, dan Setneg dan Setkab tidak memegang arsipnya. Itu yang terungkap baik di persidangan maupun di publik," sambung Alexander.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha