Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perppu Kebiri Disahkan Menjadi Undang-undang
Oleh : Irawan
Rabu | 12-10-2016 | 18:18 WIB
Penjahat-Seks-Anak.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM. Jakarta - Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Kebiri) menjadi Undang-Undang di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Rapat paripurna pengesahan Perppu itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Rapat sempat diwarnai interupsi dari fraksi PKS dan Gerindra. Akibat penolakan PKS dan Gerindra itu paripurna sempat di skors selama 45 menit untuk melakukan lobi.

“Kita telah lakukan lobi, mayoritas fraksi menyetujui dan masih ada 2 fraksi yang tidak setuju. Kita berikan kesempatan bagi kedua fraksi yang belum setuju untuk menyampaikan pandangannya,” kata Agus Hermanto.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, Fraksi PKS awalnya menolak Perppu tersebut. Namun karena mayoritas fraksi sudah sepakat maka PKS akhirnya memeberi persetujuan.

“Fraksi PKS meberikan beberapa catatan. PKS berharap Undang-undang ini dapat menjadi pencegah praktek kekerasan seksual kepada anak agar tidak semakin merajalela,” kata Jazuli.

Anggota Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati mengatakan, pada intinya Gerindra setuju untuk meningkatkan hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual anak. Namun Gerindra telah mendengar pandangan dari IDI, pegiat perlindungan anak.

“Mereka menolak Perppu ini. Ini solusi yang tidak aktif, untuk itu Fraksi Gerindra menolak Perppu nomor 1/2016 dan kami mendukung percepatan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dimana pemahaman terkait dengan definisi kekerasan seksual harus segera disosialisasikan ke masyarakat. Kami dari fraksi gerindra menolak perppu nomor 1/2016 tentang perlindungan anak,” katanya.

Agus Hermanto kemudian menanyakan kepada sidang paripurna. Apakah Perppu nomor 1/2016 perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dapat disetujui menjadi UU? Peserta rapat pun menjawab “Setuju”.

Editor: Surya