Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Myanmar Ini 3 Tahun Hidup Bebas di Batam Tanpa Dokumen
Oleh : Harjo
Rabu | 12-10-2016 | 15:50 WIB
wargamyanmar.jpg Honda-Batam

Inilah Zaw warga negara Myanmar yang berhasil "menyusup" selama 3 tahun di Nagoya Batam tanpa dokumen. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Pengawasan atas keberadaan orang asing di Indonesia yang lemah, menjadi penyebab mudahnya warga negara asing tinggal bebas di Indonesia. Terbukti, seorang warga negara Myanmar, Zaw (35) berhasil tinggal bebas di Nagoya, Kota Batam, Provinsi Kepri, selama tiga tahun tanpa memiliki dokumen apapun.

Zaw (35) ditangkap oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) wilayah kerja Imigrasi kelas IIa Tanjunguban di Kebun Lima, Kelurahan Teluklobam, Kecamatan Serikuala Lobam, Kabupatem Bintan, Selasa (12/10/2016) sekitar jam 12.30 Wib.

Zaw mengaku, dirinya sama sekali tidak memegang dokumen apa pun. Ia baru tiga hari berada di Bintan dan langsung tertangkap oleh petugas yang tergabung dalam Timpora. Sebelum ke Bintan, Zaw sudah berada di Nagoya Batam, sejak tiga tahun lalu. Batam ia mencari makan dari memulung.

"Di Batam selama tiga tahun, jadi pemulung untuk cari makan, tidak pernah diperiksa dokumen oleh petugas. Tapi baru tiga hari di Bintan, tiba-tiba datang sejumlah petugas da menangkap saya," ujar kepada BATAMTODAY.COM yang masih terbata-bata dengan logat bahasa Miyanmar.

Zaw yang mengaku berasal dari kota Yauri Myanmar mengatakan, awalnya dia bekerja selama satu tahun sebagai ABK kapal nelayan Thailand. Tapi, karena tidak sanggup bekerja lagi sebagai nelayan ia kabur dari kapal, saat kapal tempatnya bekerja berada disekitar perairan Batam.

Saat ditanya apakah kepingin pulang ke kampung halamannya di Myanmar, dia mengatakan, ia memilih untuk tinggal dan berdomisili di Indonesia, walau dia sendiri mengaku kalau keluarga masih banyak di Myanmas.

"Saya mau di sini (Indonesia), di sini enak, kalau pulang, takut nanti ditangkap lagi di sana. Apa kerjaannya lebih memilih di Indonesia," harapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Imigrasi kelas II A Tanunguban Harfa Yudha Indriawan
kepada BATAMTODAY.COM mengatakan, warga negara asing asal Myanmar akan terlebih dahulu diambil keterangan lebih lanjut, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Sementara kita amankan, selanjutnya akan kita periksa dan dilakukan pendalaman terleih dahulu, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Editor: Dardani