Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penistaan terhadap Agama Tak Bisa Gugurkan Pencalonan Kepala Daerah
Oleh : Irawan
Senin | 10-10-2016 | 16:17 WIB
Lukman Edy.jpg Honda-Batam

Anggota MPR RI FPKB Lukman Edy.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota MPR RI FPKB Lukman Edy menegaskan jika kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) apabila berlanjut di pengadilan dan diputus bersalah melakukan penistaan agama. Maka pencalonan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak bisa dibatalkan dan tidak bisa gugurkan.

Ahok hanya akan kena sanksi pidana berupa denda berkisar antara Rp 600 ribu – Rp 6 juta atau penjara antara 3- 18 bulan penjara.

"Jadi berdasarkan UU Pilkada dan UU Pemilu, yang disebut penistaan agama itu tidak menggugurkan pencalonan.Tak bisa menghalangi pencalonannya sebagai Cagub DKI Jakarta. Sebab, yang menggugurkan atau calon bisa didiskualifikasi itu kalau melakukan politik uang (money politics) secara terstruktur, sistimatis dan massif (TSM)," tegas politisi FPKB itu dalam Dialog Kebangsaan tentang Pilkada damai dalam Bingkai NKRI di Jakarta, Senin (10/10/2016).

Namun, Lukman Edy berharap Ahok tidak kena pasal pidana tersebut. Karena itu Lukman meminta kepada seluruh parpol dan masyarakat untuk tidak memunculkan isu SARA dalam Pilkada maupun Pilpres.

Apalagi terbukti dalam berbagai survei dan pendapat pengamat bahwa isu SARA tersebut tak mampu mendongkrak calon kepala daerah, khususnya di DKI Jakarta. "SARA tidak mampu mendongkrak suara calon tertentu," ujarnya.

Selain SARA, kata Lukman, yang memicu konflik adalah netralitas penyelanggara Pilkada antara lain KPU, KPUD, Bawaslu, dan DKPP.

"Kalau keperpihakan penyelenggara pemilu itu terbukti mengandung unsur suap, sejak verifikasi sampai hasil pemilu, tersetruktur TSM. Maka ini pelanggaran berat. Seperti jual-beli suara dan kecurangan lainnya," katanya.

Lalu, campur tangan pegawai negeri sipil (PNS). Kalau terbukti ada intervensi dan campur tangan PNS dalam Pilkada tersebut, maka pencalonannya bisa gugur, dan proses hukum untuk PNS tersebut jalan terus.
Kemudianbagi incumbent (petahana) yang melanggar aturan Pilkada termasuk tidak cuti sebagaimana ditentukan, maka pencalonannya bisa gugur.

Dengan demikian, menurut Lukman, pilkada damai itu harga mati. Kalau tidak, maka proses demokrasi yang rusuh ini, akan mengganggu perekonomian dan investasi nasional. "Jadi, Pilkada damai itu harga mati," pungkasnya.

Sementara itu Hanta Yudha mengatakan kalau Piilkada itu selain damai juga demokratis. Untuk itu, pertama DKPP harus melakukan fungsinya secara optimal khususnya pengawasan untuk KPUD dan Panwas sampai ke daerah-daerah, yang justru jarang mendapat perhatian. Terlebih calon tertentu memiliki kedekatan dengan KPUD.

Kedua, penghitungan suara, sehingga seluruh penyelenggara pemilu dan calon sendiri harus menghindari kecurangan. “Jadi, menghindari kecurangan itu harus menjadi komitmen bersama,” tambah Hanta.

Ketiga netralitas PNS, dan tergantung kepada pemilih sendiri. Sebab, ada tiga macam pemilih; yaitu rasional, psikologis dan sosiologis. Hanya saja yang rasional jumlahnya kecil dengan mempertimbangkan program kerja, kinerja, tegas, bersih, dan sebagainya.

"Yang psikologis memilih berdasarkan informasi dan pengetahuan terhadap calon, dan sosiologis karena ganteng, santun, keras, tegas dan sebagainya," jelas Hanta.

Sedangkan sosiologis berdasarkan pertimbangan suku Jawa, Sunda, Betawi, Batak, Padang, dan sebagainya. Karena itu Hanta menyarankan pilih calon pemimpin itu karena rekam jejaknya, prestasinya, program kerjanya, kinerjanya dan seterusnya.

Sementara itu mengenai model kampanye ada tiga; yaitu positif, negatif, dan black campagn (kampanye hitam).

"Kalau positif dan negative berbasis kepada fakta, data, dan bukan fitnah. Sedangkan kampanye hitam berbasis isu dan fitnah. Untuk fitnah ini akan menjadi tugas apparat penegak hokum. Karena itu kita harus tingkatkan pemilih yang rasional dan pencitraan berbasis fakta agar demokrasi kita lebih berkualitas," ungkapnya.

Terakhir proses transparansi demokrasi khususnya dalam proses kandisasi (kandidat pencalonan kepala daerah) dari nama-nama yang sudah ditentukan oleh parpol.

"Kalau di Amerika, nama calon itu sudah terjadi proses di internal parpol dan masyarakat mengetahui sejak perekrutan itu. Tapi, kita tiba-tiba muncul tiga kandidat A, B, dan C, yang tidak diketahui proses pencalonannya sebagai kepala daerah. Seperti di Jakarta ini. Karena itu wajar kalau calon kepala daerah di Indonesia lebih menekankan kepada popularitas, dan isi tas (uang)," katanya.

Untuk lembaga survei, kata Hanta, memang bisa dipesan, karena yang tidak boleh itu parpol masuk ke dapur lembaga survei. Sama halnya dengan quick qount (QC-penghitungan cepat), tujuan awalnya untuk akurasi suara, agar tidak ada kecurangan dan suara itu terkonfirmasi.

"Sehingga semua harus memberikan data yang obyektif, apa adanya. Media pun dalam memberitakan harus berdasarkan lembaga survei yang kredibel, sehingga tidak asal memuat hasil lembaga survei," katanya.

Editor: Surya