Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kementerian ESDM Desak Gubernur Cabut IUP PT Growa

PT Growa Indonesia, Potret Buram Penerbitan Izin Tambang di Lingga
Oleh : Nur Jali
Senin | 10-10-2016 | 14:50 WIB
pertemuan-pemerintah-Lingga.gif Honda-Batam

Meski diundang, pemilik PT Growa Indonesia ogah hadiri pertemuan yang digelar Pemerintah Kabupaten Lingga, beberapa waktu yang lalu di Batam (Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Jadi atensi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM, karena nyata-nyata melanggar UU Minerba, PT Growa Indonesia tetap saja beroperasi di Desa Tanjungirat Cukas, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Bintan.

Tidak itu saja, pemilik PT Growa Indonesia benar-benar mengabaikan Pemkab Lingga dalam operasional perusahaannya. Bahkan pertemuan yang digelar Pemkab Lingga bersama pengusaha tambang se-Kepri di PIH Batam Center, Kota Batam, Kamis (6/10/2016), pihak PT Growa tak sudi menghadiri.

Dalam pertemuan tersebut, Investigator Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Buana Sjahboedin, mengaku menyayangkan sikap Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang masih mempertahankan argumennya dan tidak mencabut izin PT Growa Indonesia yang jelas-jelas melanggar Undang Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Salah satu kesalahan fatal dalam penerbitan IUP tambang pasir darat di Singkep Barat itu, adalah proses perpindahan pengelolaan dari PT Sei Sebar Utama kepada PT Growa Indonesia. Dalam pasal 93 (1) UU No. 4/2009 nyata-nyata diatur pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.

(2) Untuk pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa saham Indonesia hanya dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan eksplorasi tahapan tertentu. (3) Pengalihan kepemilikan dan/atau saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:

Harus memberitahu kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya; dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ketentuan tersebut, ESDM berharap agar Gubernur Kepri Nurdin Basirun tak perlu ragu mencabut izin PT GI. "Gubernur wajib mencabut, saya juga bingung kenapa Gubernur berani menerbitkan dan tidak berani mencabut," ujarnya.

Bupati Lingga Alias Wello mengatakan, belum memberikan rekomendasi apapun terhadap beroperasinya PT GI. "Pengusahanya sudah menemui kami, tapi saya belum menerbitkan rekomendasi apapun," jelasnya.

Dengan adanya temuan tersebut, Bupati Lingga juga berjanji akan menggunakan kewenangannya untuk melaporkan hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami akan bawa ini ke KPK, sesuai kewenangan kami," jelasnya.

Sementara itu Kabid PTSP, BPSPTSP Provinsi Kepri, Raja Facrurrazi, mengatakan, masih ingin membentuk tim untuk menyelesaikan masalah ini, karena sampai saat ini pihaknya meskipun sudah menerbitkan izin, namun belum mendapat acuan yang tepat untuk melakukan pencabutan izin tersebut.

"Kami juga minta petunjuk, kepada ESDM kalau memang harus dicabut maka kami akan mencabut," jelasnya saat dihubungi.

Soal karut-marut penerbitan izin tambang di Lingga, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lingga, Rusli Ismail, sebelumnya bahkan mengungkap fakta baru. Ia mengaku, hampir seluruh perusahaan tambang yang sudah beroperasi di Lingga tidak memiliki izin pakai kawasan hutan, sebelum melakukan eksploitasi.

"Semuanya melanggar kawasan hutan," kata Rusli Ismail kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, beberapa IUP di Kabupaten Lingga diterbitkan pada rentang waktu tahun 2009 hingga 2013 dan terakhir tahun 2015. Sementara SK Menhut Nomor 76 Tahun 2015 tentang perubahan peta kawasan hutan di Kabupaten Lingga, baru diterbitkan setahun yang lalu. Artinya lebih dari 90 persen atau puluhan ribu hektare area penambangan di daerah tersebut berada di kawasan hutan.

“Eksploitasi di kawasan hutan itu dapat dilakukan setelah keluar izin pinjam pakai dari kementerian. Kalau tidak ada, pemerintah daerah tidak boleh menerbitkan izin,” sebutnya.

Dengan terbitnya 57 izin pertambangan di Kabupaten Lingga, dirinya beranggapan tentu ada kerugian daerah. Namun dirinya menolak memberikan tanggapan mengenai alasan pemerintah daerah menerbitkan izin tersebut.

"Waktu itu bukan saya Kadistanhutnya, jadi saya tidak tahu kenapa diterbitkan," jelasnya.

Bahkan menurutnya, dengan penerbitan izin tersebut daerah jelas merugi, baik dari sisi sumber daya mineral hingga pemanfaatan kayu yang ada di kawasan hutan tersebut.

"Kita ini rugi dua kali atas terbitnya izin tersebut. Pertama, izinnya tak keluar, Kedua pajak dari kayunya,” ulasnya.

Editor: Udin