Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Tangkap Penyalur TKI Ilegal Jalur Berakit
Oleh : Harjo
Senin | 10-10-2016 | 08:00 WIB
TKIIlegal1.jpg Honda-Batam

Tersangka dan korban serta barang bukti terkait TKI Illegal yang diamankan oleh Satreskrim Polres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Sateskrim Polres Bintan berhasil menangkap Zaihiddir alias Kam (33), penyalur TKI ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan tikus Desa Berakit, Kecamatan Teluksebong, Kabupaten Bintan, Kamis (6/10/2016).

Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Adi Kuasa Tarigan, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, menyampaikan, tertangkapnya tersangka berkat informasi dari masyarakat. Tersangka adalah penampung dan memfasilitasi para calo TKI illegal ke Malaysia. Baik untuk keberangkatan dan kepulangan secara ilegal.

"Sebelum tersangka diamankan, anggota melakukan penyelidikan tentang adanya informasi keluar masuknya TKI illegal ke Malaysia melalui Berakit, ternyata benar. Hingga tersangka berhasil ditangkap di rumah yang disewa oleh tersangka yang berada di desa Berakit Kecamatan Teluksebong Bintan," ungkapnya, Minggu (9/10/2016).

Lanjutnya, saat melakukan penangkapan, dalam rumah sewa yang dijadikan penampungan tersebut ditemukan 12 orang asal NTT dan Flores. Dimana 10 orang akan bekerja ke Malaysia, sedangkan 2 orang lainnya baru tiba dari Malaysia.

"Para TKI tersebut dijanjikan akan bekerja di perusahaan kebun kelapa sawit di Malaysia. Diketahui, para calon TKI illegal telah sehari tinggal di penampungan tersebut," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan. Dijerat dengan pasal 4 jo pasal 10 UU RI No. 21 th 2007 tentang TPPO atau pasal 102 ayat 1 huruf a UU no 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia.

Editor: Yudha