Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kementerian ESDM Bakal Longgarkan Ekspor Bauksit dan Mineral Jarang
Oleh : Redaksi
Jum'at | 07-10-2016 | 16:26 WIB
Penambangan.jpg Honda-Batam

Ilustrasi kegiatan tambang bauksit. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempertimbangkan relaksasi ekspor bagi ore bauksit dan mineral jarang (rare earth) sebagai komoditas yang bisa menikmati fasilitas relaksasi ekspor pada 2017 mendatang.

 

Perusahaan penambang dua komoditas ini bakal mendapat kelonggaran yang sama dengan penambang nikel berkadar 1,8 persen yang diumumkan sebelumnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menjelaskan, relaksasi ini dilakukan karena sangat sedikit smelter yang bisa mengolah dua komoditas ini. Bahkan, ia menyebut bahwa sampai saat ini belum ada badan usaha yang berminat untuk mengolah mineral jarang.

"Mineral jarang itu sedikit volumenya dan belum ada smelter di dalam negeri," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (7/10/2016).

Kendati demikian, ia menjamin bahwa pengekspor merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) yang benar-benar berkomitmen dalam membangun smelter. Sementara itu, untuk IUP OP yang kesulitan finansial dalam membangun smelter, maka perusahaan bisa bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pertambangan.

Untuk memastikan pelaksanaan relaksasi ekspor berjalan sesuai tujuan awal, Teguh mengatakan, Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan meminta agar ada regulasi khusus yang mengawasi progress pembangunan smelter.

Jika dalam enam bulan tidak ada kemajuan smelter, maka pemerintah berhak mencabut izin ekspor IUP OP bersangkutan.

"Pak Menteri sudah mewanti-wanti. Tidak akan ada lagi kejadian seperti kemarin," lanjutnya.

Menurut Teguh, relaksasi ini merupakan penegasan dari pasal 170 Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang menyebut bahwa Kontrak Karya wajib melakukan pemurnian paling lambat lima tahun setelah beleid tersebut diterbitkan atau tepatnya 2014 silam. Namun, pasal tersebut tak mencantumkan batas waktu bagi IUP OP untuk melaksanakan hilirisasi.

"Melalui kebijakan ini, kami ingin memberikan batas waktu bagi IUP OP. Tetap semangatnya kan di hilirisasi," ujarnya.

Di samping itu, ia mengatakan bahwa relaksasi ekspor ini sempat dipertanyakan Kementerian Perindustrian yang khawatir pasokan bahan baku untuk smelter akan semakin menurun. Namun, ia memastikan kuota ekspor mineral tak akan sebanyak tahun kemarin.

Ia mencontohkan, jika sebelum 2014 kuota ekspor ore nikel mencapai 50 juta ton per tahun, maka nanti kuota ekspor ore nikel saat masa relaksasi hanya berjumlah 10 hingga 15 juta ton.

"Ini pasti dipertimbangkan secara matang-matang. Sudah dilakukan lima kali Focus Group Discussion (FGD), harusnya kebijakan ini sudah dipertimbangkan. Pekan depan, Direktur Jenderal Minerba akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha smelter untuk membicarakan kebijakan ini," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah berencana untuk melakukan relaksasi ekspor bagi beberapa komoditas mineral tertentu demi membantu perusahaan tambang mencari dana untuk menyelesaikan smelter-nya. Kebijakan ini rencananya akan dimasukkan di dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di dalam revisi beleid tersebut, akan dicantumkan bahwa masa relaksasi ekspor berjalan selama tiga hingga lima tahun. Jika perusahaan tambang tidak menyelesaikan smelter dalam jangka waktu tersebut, pemerintah akan mencabut IUP-nya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani