Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Nilai Kerukunan Umat Beragama Mulai Luntur
Oleh : Irawan
Kamis | 06-10-2016 | 19:38 WIB
mendagriFUB.jpg Honda-Batam

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemdagri, Jakarta, Kamis (6/10/2016)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Agama (Kemag) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Rakornas mengangkat tema "Peningkatan Peran dan Fungsi FKUB dalam Rangka Menjaga Harmoni Kebangsaan dalam Bingkai NKRI."

"Tema ini adalah soal forum kerukunan umat beragama," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada Rakornas di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemdagri, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Dia menuturkan, toleransi antarumat beragama saat dirinya masih kecil dan mahasiswa begitu tinggi. Di lingkungan rumahnya, berdiri masjid dan gereja. "Ada acara kebaktian, yang tidak hanya hari minggu. Baik pagi, siang, sore, bersahut-sahutan antara masjid dan gereja, tak pernah ada masalah. Warga kita tak mempersoalkan," tuturnya.

"Ayah saya dari Jepara, mayoritas Nahdlatul Ulama di sana. Ibu saya orang Solo, dia Muhammadiyah. Dalam lingkup keluarga berjalan dengan baik. Ada keluarga yang beragama Kristen, Jawa, ada dari Katolik. Kerukunan umat bergama yang saya alami sejak kecil di negara kita tak jadi masalah," paparnya.

Akan tetapi, dia menyatakan, toleransi masa kini mulai memudar. "Kenapa masalah kecil timbul karena suatu hal yang bisa dimusyawarahkan dengan baik," ujarnya.

Oleh karena itulah, menurutnya, koordinasi untuk meningkatkan kualitas pengamalan ajaran agama, termasuk kerukunan dan kehidupan umat merupakan keniscayaan. "Fasilitasi forum dialog di antara FKUB, ormas, tokoh sosial, dan tokoh adat. Ini dikomandani wagub dalam pembagian tugasnya," katanya.

Dia menambahkan, aparat intelijen kerap kecolongan mencegah terjadinya konflik sosial. "Yang kecolongan bukan FKUB, namun intel. Padahal, intel tak boleh kecolongan, deteksi dini harus lebih dipahami, kalau sudah meledak, baru kecolongan," imbuhnya.

"Tugas kepala daerah adalah pelihara kerukunan umat beragama. Pemberdayaan FKUB. Ini harus dicemati dengan baik."

Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin mengatakan, agama menjadi hal yang bisa dipisahkan dalam kehidupan masyarakat. "Agama menjadi penting menata hidup kita. Posisi tokoh agama di daerah menjadi amat strategis dalam memelihara mengembankan jati diri Indonesia," kata Lukman.

Dia mengingatkan, tantangan pimpinan agama tidaklah sederhana. Dahulu, lanjutnya, guru dan orang tua mengajarkan nilai-nilai kebajikan dari agama. "Dua figur inilah yang mentransformasikan nilai-nilai kebajikan dari agama," ucapnya.

"Sekarang, anak-anak kita, mungkin cucu-cucu kita, mereka dapat pengaruh dari gadget, handphone, dan sebagainya. Itulah kehidupan kita yang begitu cepat, sehingga nilai-nilai agama dengan beragam dan berkembang, bisa masuk secara leluasa ke dalam diri anak bangsa."

Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemdagri, Soedarmo mengatakan, masyarakat memiliki kekurangan pemahaman terhadap ajaran agama.
"Kasus yang berkembang akhir-akhir ini terkait dengan kelompok Dimas Kanjeng Taat Pribadi, salah satu petinggi parpol, bisa begitu yakin dengan kebesaran Dimas Kanjeng, sehingga lupa hilang nalar, masyarakat terpengaruh," kata Soedarmo.

"Satu hal yang tidak mungkin, tidak logis, adanya penggandaan uang. Ini barang kali masyarakat masih terpengaruh. Dalam forum ini kita berharap, dari FKUB bisa sosialisasikan terhadap hal seperti ini. Kedua menjadi persoalan tersendiri seperti penggandaan emas yang terjadi di Depok. Ini suatu hal mustahil. Kecenderungan ini perlu kita sikapi bersama," tuturnya.

Pahami aturan
Pada kesempatan itu, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menekankan pentingnya keberagaman dalam kehidupan keagamaan di Indonesia. Dihadapan ratusan kepala daerah dalam Rakernas Forum Kerukunan Umat Beragama, salah satu yang disoroti adalah terkait pendirian rumah ibadah.

Dalam sambutannya, Menag minta Pemerintah Daerah (Pemda) memahami Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

"Peraturan itu dibuat untuk memelihara kerukunan umat beragama," terang Menag.
"Mohon Pemda memahami karena yang diatur salah satunya soal pendirian rumah ibadah, tak ada persoalan jika mencermati itu dengan baik," Menag menambahkan.

Menurut Menag Lukman, semua agama secara alamiah menghendaki keragaman. Begitu pun dalam kehidupan beragama, yang dituntut bukanlah soal keseragaman, tapi bagaimana secara arif mensikapai keberagaman itu.

Belum lagi, lanjut Menag, tantangan semakin berat di tengah era globalisasi, yang mana nilai-nilai agama bisa dengan mudah masuk melalui gadget. Tak sedikit paham-paham keagamanan yang masuk, tidak sesuai dengan ajaran agama yang berlaku di Indonesia.

"Posisi tokoh agama di daerah menjadi amat strategis dalam memelihara mengembangkan jati diri Indonesia. Kita berharap bagaimana upaya kita mengatasi persoalan tantangan kita sekaligus bagaimana melakukan program ke depan," ujar Menag..

Editor: Surya