Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Arifin MM Hanya Dituntut Hukuman Percobaan

Terbukti Bersalah Jadi Calo PTT dan CPNS
Oleh : Charles
Rabu | 21-09-2011 | 18:21 WIB
Mantan_Plt.Sekda_Arifin_MM_terbukti_bersalah_melakukan_penipuaan_tetapi_hanya_dituntut_hukuman_percobaan.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Mantan Plt.Sekda Arifin MM terbukti bersalah melakukan penipuaan tetapi hanya dituntut hukuman percobaan

TANJUNGPINANG, batamtoday- Terbukti bersalah melakukn penipuan dan jadi calo penerimaan PTT dan CPNS, mantan Plt.Sekda Kepri Arifin MM, hanya dituntut hukuman percobaan, 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Tuntutan dibacakan Jaksa penuntut Umum (JPU) Echard Palevia SH, sebagai jaksa pengganti dari JPU utama Herlambang Saputro SH, Di PN Tanjungpinang, Rabu 21 September 2011.

Dalam tuntutanya, JPU menyatakan, terdakwa Arifin MM, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, dengan memanfaatan jabatanya sebagai Plt.Sekda, meminta Rp.378 juta uang dari 13 orang warga melalui Nurhasana, dengan jaji akan membantu memasukan ke 13 orang tersebut menjadi PTT dan CPNS di Pemerintahan Provinsi Kepri.

"Atas perbutanya yang telah terbukri sebagai mana pasal 378 KUHP, dalam dakwaan Primer, kami meminta pada majelis hakim untuk menghukum terdakwa, dengan hukuman 6 bulan penjara dan dengan hukuman 1 tahun masa percobaan,"ujar Phalevia.

Sebagai mana dalam pembuktiaan JPU, berdasarkan fakta dipersidangan, JPU juga menyatakan, berdasarkan kterangan Nurhasana, setelah sebelumnya saksi mengenal terdawka Arifin, selanjutnya, Nurhasana meminta tolong agar memasukan 8 orang warga menjadi PTT di Provinsi Kepri dengan bayaran Rp.10 juta per orang.

"Total dana yang diberikan saksi Nurhasana untuk 8 orag PTT, sebesar Rp.80 Juta, dan setelah itu kebali 5 orang warga menawarkan diri untuk dibantu dengan bayaran Rp.50 juta per orang untuk menjadi PNS dalam penerimaan CPNS di Provnsi Kepri,"ujarnya.

Setelah itu, dengan adanya tawaran untuk membantu ke 5 CPNS yang akan mengikuti seleksi CPNS di Kepri itu, selanjtnya, Arifin kembali meinta uang pada BUrhasana sebesar Rp.50 juta, selanjutnya Rp.70, dan terakhir Rp.60 juta, dengan total dana yang diterima untuk PTT dan CPNS yang akan dibantu dalam penerimaan PTT dan CPNS di Provinsi Kepri itu, Rp.378 juta dari keseluruhaanya.

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kuasa Hukum terdakwa Arifin MM, Hendi Davitra SH menyatakan, pledoi pembelaanya secara lisan, dalam pembelaanya Hendri mengatakan, kendati sangat setuju dengan tuntutan JPU atas pasal Primer yang dibuktikan, Namun dirinya juga meminta pada majelis hakim untuk meringankan hukuman klienya seringan-ringanya.

"Megingat, terdakwa juga merupakan mantan pejabat, belum pernah dihukum, dan secara terus terang mengakui kesalahanya, dan telah mengembalikan dana yang diminta sebelumnya pada orang yang meminta tolong,"Ujar Hendi.

Selain itu, Hendi juga meminta, Nurhasana selaku orang yang aktif datang dan menemui terdwka Arifin, seharunys juga harus bertanggung jawab, karena secara fakta Nurhasana-lah orangyang berinisiatif meminta bantuaan untuk memasukan orangyang dibawa, kendati hal itu tidak diperbolehkan.

Sidang yang dipiminan Morgan S,SH ini, kembali ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada Minggu, mendatang, dengan agenda membacakan putusan.