Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Izin Penimbunan Lahan di Tanjungpermai Bintan Tak Ada di Kelurahan
Oleh : Harjo
Kamis | 06-10-2016 | 13:38 WIB
pemotongan-bukit-di-bintan.gif Honda-Batam

Penimbunan lahan bakau di lembah  kelurahan Tanjungpermai Serikuala Lobam Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Reklamasi atau penimbunan lahan bakau di Kelurahan Tanjungpermai, Kecamatan Serikuala Lobam, Kabupaten Bintan, sama sekali tidak mengantongi izin alias bodong. Meski begitu, aktivitas pemotongan bukit di Kelurahan Teluk Lobam untuk menimbun lahan bakau di Kelurahan Tanjungpermai tersebut masih terus berlangsung.

"Sejauh ini tidak ada selembar berkas apa pun dari Developer, terkait reklamasi atau penimbunan di lembah bukit Tanjungpermai yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu," ungkap Samsudin, Lurah Tanjungpermai kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (6/10/2016).

Samsudin menyampaikan, sejak menjabat sebagai Lurah Tanjungermai, ia sudah melakukan kroscek berkas lama atau berkas sebelum dia menjabat sebagai Lurah, terkait perizinan reklamasi bakau di wilayah kerja nya itu. Namun semua pegawai kelurahan tidak ada yang mengetahuinya.

"Informasi yang kita terima, justru Yose Andrian, mantan Sekertaris Lurah secara individu yang memegang berkas atau pengurusan pekerjaan developer itu. Walaupun sudah dikonfirmasi, pihak developer dan mantan Seklur Tanjungpermai, belum memberikan berkas atau dokumen," tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh Ali Murtopo, Lurah Teluklobam. Menurutnya, walaupun Yose Andrian mantan Seklur Tanjungpermai menyatakan memiliki izin reklamasi dan pemotongan serta penimbunan, namun sampai saat ini pihak kelurahan belum memegang surat atau bukti, terkait perizinan sebagai dasar pengembang melakukan aktivitas di dua kelurahan tersebut.

"Katanya developer memiliki izin lengkap, namun kelurahan sama sekali belum pernah melihat izin apapun yang dimaksud. Kita masih terus melakukan kroscek kebenaran dari informasi yang disampaikan oleh Yose, baik sebagai mantan Seklur atau mengatasnamakan developer," katanya.

Developer yang melakukan pemotongan bukit berdalih, pekerjaan itu untuk pematangan lahan di Perumahan Bukit Mas, Kelurahan Teluklobam serta digunakan untuk menimbun lembah di Kelurahan Tanjungpermai.

Diduga memanfaatkan peralihan kewenangan dari Pemkab Bintan ke Provinsi Kepri yang dianggap masih tahap transisi, izin penimbunan dan pemotongan bukit yang berjalan sekitar lebih dari satu bulan itu hanya berpegang pada pemberitahun kepada aparat pemerintah setempat.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Yose Andrian mantan Sekertaris Lurah Tanjungpermai yang saat ini pindah tugas ke Kelurahan Kotabaru mengatakan, perumahan Bukit Mas di Kelurahan Teluklobam, sudah ada dokumen lingkungan (UKL UPL) untuk pematangan lahan atau pemotongan bukit.

Sementara itu, untuk penimbunan di Kelurahan Tanjungpermai yang diambil dari pemotongan bukit di perumayan Bukitmas, sudah ada pemberitahuan dari developer kepada RT, RW, Lurah, Camat serta kepolisian. Selain itu, sudah berkoordinasi dengan badan perizinan Bintan.

"Sesuai info dari mereka berdasarkan undang-undang yang baru, badan perizinan Bintan tidak lagi mengeluarkan izin timbun dan dialihkan ke propinsi," terangnya.

Yose yang mengaku selalu mengarahkan developer untuk melakukan pengurusan izin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Propinsi Kepri, Dinas PU dan Dinas Pertambangan sudah ditanya dan info terakhir saat itu blm ada yang namanya izin timbun.

"Namun pihak developer tetap menyetorkan pajak ke UPT DPPKD Bintan. Tetapi lebih jelasnya silahkan hubungi pihak developer," tambahnya.

Editor: Udin