Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kementerian ESDM Nilai Cacat Hukum, Gubernur Sebut Sesuai Prosedur

Gubernur Kepri dan Kementerian ESDM Beda Pendapat Soal IUP PT Growa Indonesia
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 06-10-2016 | 12:17 WIB
Penambangan.jpg Honda-Batam

Aktivitas penambangan pasir PT Growa Indonesia di Desa Tanjungirat, Lingga. (Foto: Nurjali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengatakan, penyesuaian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi tambang pasir darat PT Growa Indonesia di Kabupaten Lingga --yang dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan UU no. 4 tahun 2009 oleh Kementerian ESDM, sudah sesuai prosedur.

Pemberiaan izin usaha produksi tambang pasir darat, tambah Nurdin, diberikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor: 2031 tahun 2016, tertanggal 30 Agustus 2016, tentang Persetujuan Penyesuaian Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Pasir Darat kepada PT Growa Indonesia, setelah sebelumnya melalui evaluasi dan verifikasi yang dilakukan Dinas Pertambangan Provinsi Kepri.

"Izin-nya memang sudah diperpanjang, karena sebelumya sudah dievaluasi Dinas Pertambangan, IUP-nya itu juga perpanjangan," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, belum lama ini.

Jika dalam perjalanannya, ada hal yang tidak dipenuhi dan dilanggar oleh perusahaan, maka perpanjangan IUP Produksi yang dikeluarkan Pemerintah Propvinsi nantinya akan ditinjau. "Kita lihat saja nanti perkembangan operasinya," sebutnya.

Hal yang sama juga dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala dinas Pertambangan Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMD-PTSP) Kepri, Azman Taufiq. Ia mengatakan, pemberiaan IUP Produksi PT Growa Indonesia oleh Provinsi Kepri sudah berdasarkan evaluasi dan mekanssme. Hingga tidak perlu dipermasalahkan.

"Sudah tidak ada masalah, Provinsi mengeluarkan karena sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan. Disana juga banyak pekerja, hingga operasional perusahaan perasahaan tambang PT itu sangat dibutuhkan masayarakat sebagai lapangan pekerjaan," Sebutnya.

Sementara 23 IUP tambang pasir, bauksit dan timah, yang sebelumnya sempat dikeluarkan mantan Bupati Lingga, Daria dan Penjabat Bupati Lingga Edi Irawan, menurutnya hingga saat ini masih dalam kajiaan dan evaluasi. Sejumlah IUP tersebut juga sudah dilaporkan Pemerintah Provinsi ke Kementeriaan ESDM.

"Untuk yang 23 IUP yang sebelumnya dipolemikan, sampai saat ini masih dalam pengkajian, dinas Pertambangan Provinsi dan Kementeriaan SDA," ujarnya.

Sebelumnya, SK Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) No. 2031 tahun 2016, tertanggal 30 Agustus 2016, tentang Persetujuan Penyesuaian Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Pasir Darat kepada PT Growa Indonesia, dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Penegasan itu disampaikan PPNS/Investigator Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Buana Sjahboeddin SH MH, yang didampingi Kepala Seksi Pelayanan Usaha Eksplorasi Mineral Ditjen Pembinaan Pengusahaan Mineral, Azaria Indrawardana ST, saat dialog dengan Bupati Lingga Alias Wello yang didampingi Wakil Bupati M. Nizar dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Lingga Said Nursyahdu, di Jakarta, Kamis (15/9/2016).

"Dalam pasal 93 ayat (1) Undang-undang no. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, sangat jelas diatur pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain," tegas Buana Sjahboeddin SH MH.

"Kalau kita lihat datanya, dari awal pengurusan izinnya sudah keliru. Yang mengajukan perpanjangan IUP Operasi Produksi adalah PT Sei Sebar Utama. Kemudian yang diberi IUP Operasi Produksi oleh Bupati Lingga, Daria adalah PT Growa Indonesia. Ini jelas keliru," jelasnya lagi.

Selain melanggar UU no. 4 tahun 2009, sambung Buana, pemberian IUP Operasi Produksi kepada PT Growa Indonesia oleh Bupati Lingga Daria, tertanggal 10 Juli 2015, juga bertentangan dengan UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014, terhitung sejak bulan Oktober 2014, kewenangan di bidang pertambangan dialihkan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Ini jelas cacat hukum dan harus segera dicabut oleh Gubernur Kepri," jelasnya.

Editor: Yudha