Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Dakwaan Bapak Cabuli Anak Kandung

Zulkifli Mengaku Maniak Seks
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 21-09-2011 | 16:52 WIB
pencabulan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Kasus pencabulan anak kandung yang dilakukan oleh terdakwa Zulkifli (38) menjalani persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (21/9/2011). Pengakuan terdakwa kepada Hakim, dalam sehari minimal lima kali berhubungan seks.

"Dia melakukan minimal lima kali sehari. Dia mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berkali-kali, padahal istrinya sedang hamil," kata Ranto, ketua Majelis Hakim usai persidangan yang digelar tertutup itu kepada wartawan.

Terdakwa, lanjut Ranto dijerat dengan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terdakwa menggagahi anak kandungnya sejak usianya masih delapan tahun. Sekitar empat tahun yang lalu, saat itu di dalam rumah hanya dia dan putrinya yang sedang tidur didalam kamar. Saat melihat putrinya sedang tidur, tiba-tiba timbul niat jahatnya, dia langsung mencabuli anak kandungnya sendiri.

Melihat perbuatannya berjalan mulus, dia kembali beraksi. Setiap ada kesempatan, terutama saat rumah sedang kosong dia langsung menggagahinya tanpa ingat kalau itu putrinya sendiri hingga keperawanan anak yang kini duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar tersebut direnggut dengan paksa.

Namun, pada hari Sabtu (11/6/2011) lalu sekitar pukul 15.00 WIB perbuatannya diketahui oleh sang istri yang terbangun dari tidurnya. Bak disambar petir, sang istri kaget bukan main melihat suaminya sedang menggagahi putrinya di depan komputer yang berada di ruang tamu mereka.

Dia tidak dapat menahan diri lagi dan melaporkan ke Polsek Sekupang pada Rabu, (15/6/2011). Begitu mendapat laporan, Polisi langsung menangkap Zulkafi dari rumahnya tanpa perlawanan.