Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perusahaan Asing Menang Tender e-KTP Dipertanyakan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi e-KTP, Mendagri Berhentikan Irman
Oleh : Irawan
Senin | 03-10-2016 | 10:45 WIB
Tjahjo2.jpg Honda-Batam

Mendagri Tjahjo Kumolo 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberhentikan dua pejabatnya, Irman dan Sugiarto dari pegawai negeri sipil (PNS), setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Irman adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari) era mantan Mendagri Gamawan Fauzi yang kini menjadi Staf Ahli Mendagri Tjahjo Kumolo. Sedangkan Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen pada proyek yang potensi merugikan negara senilai Rp 2 triliun ini.

Pemberhentian keduanya masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari KPK mengenai penetapannya sebagai tersangka korupsi e-KTP. Tjahjo memastikan akan membebastugaskan mereka dan tidak akan mengintervensi KPK dalam mengusut kasus ini.

"Yang pertama, kami tidak melibatkan diri pada tahapan-tahapan dan proses hukum yang sedang di proses KPK. Kami sudah memanggil eselon I kami. Saya minta kooperatif. Yang (jadi) tersangka sudah dibebastugaskan. Kami menunggu dasar surat resmi pak Irman, kami menunggu surat penetapan resmi, paling lambat 1 Minggu dari KPK," kata Tjahjo usai menjadi Inspektur Upacara Hari Kesaktian Pancasila di kantornya, Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Terkait posisi Irman, Tjahjo mengatakan pihaknya akan mempercepat proses pensiunnya dan membebaskantugaskan yang bersangkutan dari jabatannya.

"Kami akan mempercepat proses pensiun pak Irman, supaya beliau lebih konsentrasi. Kami minta ke beliau jelaskan apa yang ia lihat. Kami juga minta biro hukum kami, karena ini kasus lama, seandainya beliau (Pak Irman) meminta, biro hukum akan siap untuk melakukan pendampingan," katanya.

Perusahaan asing

Pada kesempatan itu, Tjahjo mengkritik kinerja Mendagri pendahulunya Gamawan Fauzi yang menyebabkan terjadinya kasus korupsi e-KTP. Tjahjo mengaku tak habis pikir bahwa tender pengadaan e-KTP dimenangkan oleh perusahaan asing. Akibat proyek diborong perusahaan asing, kini Kemendagri kesulitan saat akan mengambil data kependudukan.

"Yang saya tanyakan kenapa sih e-KTP yang memborong malah perusahaan asing? Karena mereka (perusahaan asing) yang memegang data kita, saya tidak bisa mengambil data kepada yang menang tender ini," tegas Tjahjo

Apalagi, kata Tjahjo, pihaknya saat ini masih memiliki utang sebanyak USD 90 juta. Menurut dia, salah satu yang bisa menjelaskan terkait tender pengadaan e-KTP ini adalah dengan mendengarkan keterangan langsung dari mantan Dirjen Dukcapil IIrman.

Hingga kini, penyidik KPK masih menelisik keterlibatan pihak lainnya, termasuk pihak swasta yang bekerja sama dalam proyek pengadaan e-KTP ini.

Selain itu, KPK juga mendalami keterangan M Nazaruddin yang menyebut nama mantan Mendagri Gawaman Fauzi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Informasi itu akan digunakan sebagai bahan analisis dalam menindaklanjuti kasus korupsi tersebut.

Dalam kasus tersebut, KPK telah mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Dari hasil perhitungan, proyek e-KTP itu merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 2 triliun. KPK menduga uang sebesar itu mengalir ke beberapa pihak.

Editor: Surya