Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekarang Giliran UMKM yang harus Ikut Tax Amnesty
Oleh : Redaksi
Minggu | 02-10-2016 | 13:30 WIB
sri_mulyani.jpg Honda-Batam

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan fokus untuk mendorong keterlibatan UMKM agar lebih tertarik mengikuti program amnesti pajak pada periode kedua yang berlaku mulai 1 Oktober 2016.

"Masih ada dua periode lagi, kita akan memulai tahap kedua dan ketiga dengan antusiasme sama, terutama UMKM karena rate (tebusan) mereka tidak berubah," kata Sri Mulyan di Jakarta kemarin.

Sri Mulyani mengakui kontribusi wajib pajak UMKM orang pribadi maupun badan masih kecil dalam periode pertama amnesti pajak yang berakhir pada 30 September 2016, sehingga peran UMKM perlu ditingkatkan dslam periode selanjutnya.

"Tahap kedua dan ketiga akan didominasi oleh UMKM karena mereka tidak berbondong-bondong pada tahap pertama. Kita akan melakukan sosialisasi, karena mereka perlu dibantu pada pembukuan dan masalah kepatuhan (pajak)," katanya.

Hingga akhir periode satu pada pukul 18.00 WIB, kontribusi wajib pajak UMKM orang pribadi baru terdiri atas 53.673 surat pernyataan harta dan uang tebusan Rp2,55 triliun, sedangkan wajib pajak UMKM badan terdiri dari 13.800 surat pernyataan harta dan uang tebusan Rp17 miliar.

UU Pengampunan Pajak menyatakan tarif tebusan bagi wajib pajak UMKM adalah sebesar 0,5 persen bagi deklarasi harta dibawah Rp10 miliar dan 2 persen bagi deklarasi harta diatas Rp10 miliar yang berlaku tetap hingga 31 Maret 2017.

Terkait pelaksanaan periode satu amnesti pajak yang mencakup realisasi uang tebusan sebanyak Rp97,1 triliun, Sri Mulyani mengucapkan terimakasih atas dukungan Presiden dan masyarakat dalam pelaksanaan program tersebut.

"Kami akan terus menjaga kepercayaan, melayani dengan baik dan senyum, taat asas dan profesional, karena itu merupakan cerminan dari birokrasi reformasi. Kami juga akan merespon yang negatif, karena itu juga bertujuan memperbaiki institusi pajak," katanya.

Editor: Surya