Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Dugaan Korupsi Proses Pembebasan Lahan

Hengky Leederson Diperiksa Tim Kejagung
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 21-09-2011 | 10:48 WIB
tim_kejagung.jpg Honda-Batam

Tim dari Kejagung saat melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi terkiat pembebasan lahan mangrove di Dompak-Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tim dari Kejaksaan Agung RI memanggil dan memeriksa Hengky Leederson, Direktur PT Terira Pratiwi Development (TPD), di ruang Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Selasa (20/9/2011).

 

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Hengky terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proses pembebasan lahan negara seluas lebih kurang 1.311 hektare di wilayah Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari dan Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang.

"Saat ini, kita masih fokus pada pemangilan dan pemeriksaan semua saksi, yang terkait dengan permaslahaan pembebasan lahan mangrove di Dompak ini. Selanjutnya, nanti kita juga akan turun ke lokasi bersama Badan Planologi Kementerian Kehutanan untuk melihat secara jelas, lokasi lahan tersebut apakah benar-benar berada di lahan mangrove," kata Adnan, salah satu anggota dari Tim Kejagung.

Dalam pemeriksaan, selain mengenai pembebasan lahan dan tanah negara yang diduga tidak melalui izin dari Kementerian Kehutanan ini, pihak Kejagung juga mempertanyakan penerbitan lima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT TPD saat ini oleh BPN Kabupaten Bintan pada tahun 1995.

Dimana sampai saat ini, pihak PT TPD yang saat ini berubah nama menjadi PT Kemayen Bintan mengaku dan pemanfaatannya ratusan hektar lahan yang berada di Dompak tersebut, sebagai milik perusahaannya. 

Pantaun batamtoday, hingga pukul 14.00 Wib, Hengky Leederson belum juga keluar dari ruang pemeriksaan.

Sebelumnya, Kepala BPN Kabupaten Bintan, SR dan Pegawai BPN Kota Tanjungpinang berinisial ZA juga telah dipanggil dan diperiksa tim dari Kejagung pada Senin kemarin terkait kasus yang sama.