Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lantik Mantan Napi Jadi Pejabat, Gema Lingga Protes Alias Wello
Oleh : Nurjali
Sabtu | 01-10-2016 | 11:09 WIB
pelantikannapi.png Honda-Batam

Inilah saat Bupati Alias Wello melantik mantan napi. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Pelantikan delapan pejabat eselon II dan III oleh Bupati Lingga Alias Wello, 30 September 2016 lalu, memicu protes dari berbagai kalangan. Salah satunya LSM Gema Lingga.

Pasalnya, diantara 8 pejabat baru tersebut, salah seorang diantaranya adalah mantan narapidana yang ditempatkan pada jabatan struktural, yakni Jabar Ali, sebagai Sekretaris Distanhut.

Munculnya nama Jabar Ali, mantan Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Lingga, langsung memicu reaksi dari berbagai kalangan.

Ketua Umum LSM Gema Lingga, Zuhardi kepada BATAMTODAY.COM menegaskan, sangat menyayangkan keputusan Bupati Lingga yang dinilai tidak profesional dan tidak komitmen dengan penegakan hukum. Karena mengangkat pejabat yang pernah bermasalah dengan hukum.

Kebijakan tersebut, menurutnya jelas-jelas mengangkangi Surat Mendagri Nomor 800/4329/SJ Tanggal 29 Oktober 2012 yang secara tegas menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk tidak mengangkat pejabat yang bermasalah dengan hukum dan juga telah mengkhianati Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.326-2/99 Tanggal 20 November 2012.

Baca: Bupati Lingga Mutasi Jajarannya, Abu Hasim Jabat Plt Dishub

"Dalam Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800/4329/SJ Tanggal 29 Oktober 2012, pada poin (3) berbunyi, "Maka terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani hukuman pidana disebabkan tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya agar tidak diangkat dalam jabatan struktural. Kebijakan ini sangat kita sayangkan, karena sudah jelas mengangkat pejabat yang bermasalah dengan hukum," jelas Zuhardi.

Sementara itu, lanjut Zuhardi, dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.326-2/99 Tanggal 20 November 2012, pada poin 1 (b) “Dalam pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil antara lain ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan”

Berpijak pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 88 ayat (1) huruf c “PNS diberhentikan sementara apabila: ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana”

Selain itu, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara tersebut juga telah diperkuat pula oleh Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat (4) huruf b “PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan / atau pidana umum"

Tak jelas, apa sebenarnya yang menjadi alasan mendasar Bupati Lingga itu, sehingga tetap mempromosi atau melantik Jabar Ali. Padahal, kata Zuhardi, sudah jelas dan nyata telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatannya.

"Apakah karena tidak ada lagi pegawai negeri yang bersih di Lingga ini, atau mungkinkah terkait dengan balas jasa sebagai Tim Sukses?," ungkap Zuhardi sambil menggelengkan kepalanya.

"Kami minta Jabar Ali untuk mengundurkan diri. Karena kami masyarakat Lingga ingin melihat Lingga secara terbilang dengan bersih dan juga kalau memang tidak dilakukan kami akan segera melakukan rapat barisan. Seharusnya pihak DPRD Lingga turut mengomentari terkait Pelantikan ini bukan hanya duduk diam saja. Padahal masih ada pejabat berprestasi lainnya yang mampu mengemban tugas," demikian jelas ketum Gema Lingga tersebut.

Editor: Dardani