Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pansus Retribusi Daerah Naikkan Tarif Layanan RSUD
Oleh : alrion/ sn
Rabu | 21-09-2011 | 07:49 WIB

KARIMUN, batamtoday - Tarif pelayanan jasa umum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karimun bakal dinaikkan. Besarnya kenaikan mencapai 30 persen.

Dalam draf Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) retribusi daerah, yang saat ini sedang pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karimun, bahwa tarif jasa pelayanan umum di RSUD Karimun mengalami kenaikan dari tarif sebelumnya sebesar 30 persen.

"Untuk semua jasa pelayanan di bidang umum naik 30 persen," kata Ketua Pansus Ranperda retribusi daerah Kabupaten Karimun Ady Hermawan kepada batamtoday, Rabu (21/9/2011).

Pembahasan Ranperda tersebut sudah mulai dilakukan sejak Selasa (20/9/2011), antara Pansus DPRD Kabupaten Karimun dengan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun. Namun, usulan tersebut belum diketahui oleh Bupati Karimun H Nurdin Basirun dan Wakil Bupati Karimun H Aunur Rafiq.

Rencananya Pansus akan mengundang Wakil Bupati Karimun H Aunur Rafiq untuk hadir membahas bersama DPRD pada Senin (26/9/2011) mendatang. "Kami sudah sampaikan melalui Dispenda dan pihak dari RSUD Karimun," ujar Ady Hermawan.

Jasa pelayanan umum RSUD, seperti konsultasi pemeriksaan gigi oleh dokter menjadi Rp 22.000 dari Rp 17.500.

Konsekuensinya, dengan kenaikan tarif tersebut maka beban anggaran daerah ke RSUD bertambah. Hal ini berkaitan dengan masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).