Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kewanangan Dialihkan ke Provinsi, Guru Honorer SMA Sederajat Jangan Dipecat
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 30-09-2016 | 10:40 WIB
JumagaNadeak.jpg Honda-Batam

Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, Peralihan 4 Kewenangan bidang Pendidikan SMA dan SMK, Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Alam, Pengawasan Ketenaga Kerjaan dari Daerah Tingakat II ke Tingkat I Provinsi, akan dapat meningkatkan pelayanan pada masyarakat.

Selain itu, Jumaga juga mengingatakan Pemprov Kepri, agar tetap mempertahankan ribuan guru honorer SMA dan SMK, di seluruh Kabupaten dan Kota. Pasalnya tenaga guru sangat dibutuhkan untuk mendidik dan mengajar siswa dan siswi.

"Memang dengan penyerahan sejumlah kewenangan ini, berkaitan dengan pembiayaan. Tapi yang terpenting harus dapat memberi pelayanan maksimal pada masyarakat. Khususnya Ribuan Guru Honorer di SMA dan SMK jangan di PHK, tetapi tetap diberdayakan dalam mendidik," ujar Jumaga Nadeak pada BATAMTODAY.COM, Kamis (29/9/2016) di Gedung Daerah Tanjungpinang.

Beberapa kewenangan itu antara lain urusan pendidikan menengah, urusan kehutanan, urusan ketenagakerjaan dan lain sebagainya. Begitu juga dengan status kepegawaiannya, yang otomatis berubah menjadi pegawai Pemprov Kepri.

"Dengan menjadi tanggungjawab Kepri, maka kami, DPRD mengharapkan dapat meningkatkan pelayanan maksimal kepada masyarakat sesuai dengan prinsip otonomi daerah," ujarnya.

Jumaga juga meminta kepada Pemprov Kepri untuk melakukan inovasi dan terobosan pelayanan. "Komunikasi antara Kabupaten dan Kota juga harus terus dijalankan. Karena bagaimanapun operasionalnya masih berada di kabupaten kota," papar Jumaga.

Hal ini diamini Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Ia mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang terjalin dengan baik selama ini. Semua alat dan prasarana masih berada di Kabupaten/Kota. "Maka dari itu, kami berharap koordinasi dapat berjalan seperti biasa. Kami sadar, paska serah terima ini kedepannya pasti ada plus minusnya, maka dari itu perlu diberikan kesamaan pemikiran, konektifitas hati," kata Nurdin.

Konektifitas hati, sambungnya, merupakan bentuk refleksi bahwa para pemimpin pemerintahan daerah se-Provinsi Kepri berkomitmen, konsisten serta taat dengan Peraturan dan Undang-undang yang berlaku.

"Tentu hal ini merupakan tantangan pada semua tingkatan Pemerintahan Daerah sehingga dibutuhkan kordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi demi meningkatkan mutu pelayanan di segala bidang urusan pemerintahan," jelasnya.

Berdasarkan peraturan penyerahan dokumen prasarana serta dokumen (P2D) hingga paling lambat 2 Oktober 2016. Adapun serah terima pendanaan paling lambat tanggal 31 Desember 2016 mendatang. Pengalihan pegawai negeri sipil (PNS) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.

Namun pemberian gaji dan tunjangan PNS dibebankan pada APBD provinsi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017. Selama Oktober, November dan Desember 2016, gaji dan tunjangan PNS tetap dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota.

Adapun rincian pegawai Kabupaten/Kota yang pindah ke Provinsi sebanyak 2547 orang dengan latar belakang pengawas ketenagakerjaan, pengelola pendidikan menengah (guru), bidang kehutanan dan bidang energi dan SDM.

Sedangkan pegawai daerah yang pindah ke pusat akibat ketentuan ini, sebanyak 12 orang dengan latar belakang penyuluh perikanan, dan bidang ESDM khususnya Inspektur Tambang dan Migas. Adapun pegawai provinsi yang beralih ke kabupaten kota sebanyak 10 orang dengan latarbelakang metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan.

Editor: Yudha