Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Apri Sujadi Sebut Intervensi Mendagri atas Wagub Kepri Harus Berdasar Aturan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 29-09-2016 | 18:26 WIB
apri-sujadi-baru-edit.gif Honda-Batam

Ketua DPD Demokrat Provinsi Kepri, Apri Sujadi (foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua DPD Demokrat Provinsi Kepri, Apri Sujadi, mempersilahkan Menteri Dalam Negeri melakukan intervensi atas Wakil Gubernur (Wagub) Kepri yang hingga saat ini belum diajukan parpol pengusung melalui Gubernur ke DPRD untuk dipilih. Namun ia meminta hendaknya hal itu harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"‎Kalau Mendagri melakukan intervensi sesuai dengan aturan, kita persilahkan. Tapi kalau intervensi tanpa dasar aturan, tentu hal yang aneh," ujar Apri Sujadi pada BATAMTODAY.COM, ketika diminta tanggapanya atas wacana intervensi yang disebutkan Dirjen Otda Mendagri, Soni Sumarsono, beberapa waktu lalu.

Apri menambahkan, negara ini tentu punya aturan dan UU. Demikian juga dalam pelaksanaan Pemilihan Wakil Gubernur, sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 8 sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan, gubernur atau wakil gubernur yang berhalangan tetap, diajukan parpol pengusung ke DPRD melalui Gubernur untuk dilakukan pemilihan.

Ditanya apakah intervensi terhadap Pemerintah Provinsi dan DPRD Kepri atas belum diajukannya nama calon wakil gubernur merupakan pesanan parpol tertentu, mengingat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai juklak dan juknis UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pilkada, hingga saat ini belum juga diterbitkan pemerintah, Apri Sujadi enggan berspekulasi.

"Wallahu Alam..! Kalau itu trik politik, kami tidak dapat mencampuri karena itu kewenanganya Mendagri," sebut Apri.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono, mengancam akan melakukan intervensi penetapan nama atau pengosongan jabatan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), apabila kursi tersebut tidak segera diisi.

Baca: Kemendagri Ancam Lakukan Intervensi, Tetapkan atau Kosongkan Jabatan Wagub Kepri

"Kita sudah memberikan dua peringatan lisan dan satu tertulis kepada partai-partai pengusung pasangan almarhum Muhammad Sani-Nurdin Basirun, untuk segera menentukan nama Wakil Gubernurnya. Kalau tidak, kita akan intervensi," kata Soni di Jakarta, Selasa (27/9/2016) lalu.

Editor: Udin