Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Laporan Investor asal Korea Selatan

Manajemen PT Ridho dan PT Syahnur Dipanggil Polda Kepri
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 20-09-2011 | 17:52 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Polda Kepulauan Riau memeriksa direktur PT Ridho dan PT Syahnur sebagai tindak lanjut dari laporan Michael How ke Mabes Polri.

Laporan Michael How ini tercantum dalam Laporan Lp Nomor :554/VIII/2011 Bareskrim Mabes Polri pada 20 Agustus 2011 lalu. Pemanggilan terhadap manajemen kedua perusahaan itu dilakukan melalui surat Kasubdit II atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

Kelima orang yang dipanggil dalam surat itu adalah Hary Saputra, Tarmizi, Heri Irawan sebagai pengurus PT Ridho, sedangan Syafrianti disebut sebagai direkturnya

Selain itu, Ditreskrim Polda Kepri juga melayangkan surat panggilan bernomor S.Pgl/682/IX/2011 Ditreskrimum Polda kepri kepada direktur PT Syahnur Syahjoni untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan kasus penipuaan dan penggelapa,.

Berdasarkan data yang diperoleh batamtoday, dari lima surat panggilan Direskrimum Polda Kepri, ditujukan pada masing-masing pengurus dan direktur PT.Ridho Putra Perkasa, serta PT.Syahnur, untuk menghadap/menemui Kompol Turnip SH, selaku Kanit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri.   

Sayangnya, pihak penyidik dan kuasa hukum PT Ridho, Rivai Ibraim yang dikonfirmasi batamtoday, dengan pemanggilan dan status klienya itu, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

Hal yang sama, juga terjadi pada Syahjoni ketika dicoba dikonfirmasi melalui ponselnya, hingga saat ini masih belum bisa dihubungi.