Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Irman Mau Lawan KPK, Praperadilan segera Diajukan Kuasa Hukumnya
Oleh : Irawan
Rabu | 28-09-2016 | 16:26 WIB
irman-gusman_tersangka.jpg Honda-Batam

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk menpersoalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menjeratnya sebagai tersngka suap.

Rencana Irman mengajukan gugatan praperadilan itu disampaikan kuasa hukumnya, Tommy Singh saat ditemui di KPK, Rabu (28/9/2016). "Masih, rencananya (praperadilan),” katanya.

Namun, dia masih enggan memerinci materi gugatan Irman. Tommu menegaskan, tim kuasa hukum Irman masih menyiapkan gugatan itu.

Selain itu, tim kuasa hukum Irman juga sedang fokus mengupayakan permohonan penangguhan penahanan. Namun, permohonan itu belum direspon dari KPK.

"Terserah KPK nanti bagaimana menanggapi itu. Itu hak hukum diatur dalam KUHAP. Tentunya saya kira harus disikapi sesuai aturan juga," ujar Tommy.

Sementara terkait pengajuan penangguhan penahana, Tommy mengatakan, belum ada keputusan apakah keinginan Irman bebas sementara dari tahanan itu disetujui pimpinan KPK atau tidak.

"Kami sudah ajukan. Ya, tunggu saja prosesnya dari KPK," katanya.

Dia menambahkan, tidak ada batasan waktu kapan harus ada keputusan diterima atau ditolaknya pengajuan penangguhan penahanan. Yang pasti, ia menegaskan, mengajukan penangguhan penahanan ialah hak hukum Irman Gusman sebagai tersangka.

"Itu hak hukum diatur dalam KUHAP. Tentunya saya kira harus disikapi sesuai aturan juga," kata Tommy.

Pengajuan penangguhan penahanan itu juga dijamin oleh istri Irman serta sejumlah anggota DPD. Dia mengingatkan, dukungan DPD jangan disalahartikan.

Menurut dia, DPD menjamin sebagai bentuk dukungan moril dan kekeluargaan serta kekolegaan dengan Irman. "DPD itu hanya dukungan moril menjamin, tidak ada DPD mau dukung yang korupsi," katanya.

Editor: Surya