Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD dan Gubernur Mengaku Sudah Berkoar Meminta Parpol Pengusung Usulkan Nama Cawagub Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 28-09-2016 | 08:18 WIB
Ilustrasi-Calon-Cagub-Cawag.jpg Honda-Batam

Foto ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengaku sudah menyurati empat partai politik pengusung dirinya bersama almarhum HM. Sani saat Pilkada Kepri lalu, Demokrat, PKB, PPP, dan Gerindra, terkait pengusulan nama calon Wakil Gubernur ke DPRD Kepri, guna dilakukan pemilihan.

"Tapi sampai saat ini belum ada jawaban dari 4 parpol tersebut. Mendagri sudah dua kali menyurati saya, gimana," ujar Nurdin Basirun kepada BATAMTODAY.COM di DPRD Kepri, Selasa (27/9/2016).

Saat ini, tambah Nurdin, pihaknya masih menunggu dan melakukan koordinasi dengan 4 parpol pengusung lainnya, di samping Partai Nasdem yang memang dipimpin Nurdin‎ Basirun sendiri.

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, juga mengatakan pihaknya telah‎ beberapa kali berkoar-koar meminta gubernur dan parpol pengusung segera mengusulkan nama wakil gubernur, untuk dilakukan pemilihan di DPRD Kepri.

"Tapi sampai sekarang, gubernur menyatakan belum ada yang diusulkan. Dan kalau gubernur sebagai salah satu ketua DPD partai pengusung sudah menyatakan menyerah, apalagi DPRD yang tidak mempunyai hak untuk mengatur dan memaksa partai pengusung," ujarnya pada BATAMTODAY.COM.

DPRD, lanjut Jumaga, ‎tidak berhak mengatur partai pengusung untuk segera mengusulkan dan mengajukan nama calon wakil gubernur ini. Justru partai yang mengatur DPRD untuk segera melakukan pembentukan Pansus dan Panitia Pemilihan, kalau nama wakil sudah diusulkan melalui gubernur.

Terkait tanggapan Mendagri, yang menyatakan akan mengintervensi parpol dan gubernur atas belum diajukanya calon Wakil Gubernur Provinsi Kepri ini, Jumaga mengatakan hal itu merupakan hak Mendagri sebagai pembina partai politik dan supervisor pelaksana pemerintahan pusat di daerah.

‎"Mendagri berhak untuk mengintervensi, karena Mendagri merupakan pembina partai politik. Dan Kami juga sudah angkat tangan,"ujar Jumaga.

Selain itu, Jumaga juga mengakui, DPRD Kepri juga beberapa kali ditelepon dan diberitahukan oleh Mendagri terkait belum diajukanvya nama calon wakil gubernur tersebut. Tetapi sebagaimana tugas dan fungsi DPRD, yang menyangkut bugeting, legislasi dan pengawasan, Mendagri memaklumi.

Soal pembentukan Pansus Pemilihan (Panlih) wakil gubernur, Jumaga mengakui DPRD Kepri telah menyetujui pembentukan Pansus Pemilihan tersebut di tingkat Banmus DPRD.

"Tapi baru sebatas menyetujui pembentukan Panitia Pemilihan (Panlih) wakil gubernur dibentuk, tetapi Panlihnya sendiri belum dibentuk," ujarnya.

Persetujuan pembentukan Panlih itu, kata Jumaga, dilakukan untuk mewanti-wanti jika diajukanya dua nama wakil gubernur oleh 4 parpol pengusung ke DPRD Kepri untuk dilakukan pemilihan.

Surat DPRD untuk PAW Erianto‎ Juga Tak Direspon Demokrat
Selain mendorong 4 parpol pengusung pasangan gubernur dan wakil gubernur untuk segera mengajukan nama calon wakil gubenur ke Gubernur Kepri, guna diajukan ke DPRD, Jumga mengatakan, DPRD Kepri juga telah menyurati DPD Partai Demokrat agar melakukan pergantian antar waktu (PAW) atas kadernya Erianto yang ditetapkan terdakwa dalam kasus korupsi dana Bansos APBD Natuna ke LSM BP Migas.

"Tapi sampai saat ini, surat DPRD untuk PAW anggota DPRD Erianto, belum direspon DPD Demokrat Kepri," ungkapnya.

Editor: Dardani