Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembangunan Tower dan Gardu Induk Listrik Interkoneksi Batam-Bintan

Permohonan Konsinyasi Ganti Rugi Lahan Dikembalikan untuk Diperbaiki
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 23-09-2016 | 09:28 WIB
tower-interkoneksi1.jpg Honda-Batam

Tower listrik interkoneksi Batam-Bintan. (Foto; Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Permohonan konsinyasi ganti rugi lahan proyek pembangunan tower dan gardu induk listrik interkoneksi Batam-Bintan, yang diajukan PT PLN (Persero) Unit Pembangkit (UP) II Medan melalui Jaksa Datun Kejaksaan Tinggi Kepri ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, dikembalikan karena redaksionalnya banyak yang salah.

PN Tanjungpinang pun meminta Jaksa Datun Kejati Kepri memperbaiki redaksiaonal permohonan konsinyasinya untuk diajukan kembali.

Ketua PN Tanjungpinang Wahyu Prasetyi Wobowo mengatakan, dalam permohonan konsinyasi yang diajukan PT PLN (Persero) melalui Jaksa Datun Kejati Kepri, disebutkan secara global, dan permohonan yang diajukan tidak berdasarkan satu permohonan pada satu objek lahan dan pemiliki, sehingga redaksional permohonan perlu diperbaiki.

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2016 tentang konsinyasi ganti rugi lahan, katanya, yang dimohonkan harus ditawarkan kepada pihak pemilik subjek lahan terlebih dahulu. Konsinyasi yang dimohonkan juga harus satu lokasi satu penetapan.

"Sementara permohonan jaksa ke PN dibuat secara global, sehingga kita minta untuk diperbaiki," ujar Wahyu Satroya Wibowo pada rartawan di Tanjungpinang, Kamis (22/9/2016).

Atas per objek lahan dan orang yang konsinyasinya dimohonkan itu, tambah Wahyu, pendaftaran konsinyasinya ke PN juga didaftarkan per objek lahan. Selanjutnya pihak PN akan menunjuk panitera juru sita dan dua saksi berdasarkan objek permohonan yang dimohonkan.

Selanjutnya, dengan permohonan per obejk lahan yang diajukan, panitera akan melakukan pemanggilan sesuai dengan alamat. Dan bagi alamat termohon yang tidak jelas, akan dilakukan penetapan, sesuai dengan besaran ganti rugi yang ditetapkan.

"Setelah permohonan secara formal terpenuhi sesuai dengan Perma Nomor 7 tahun 2016, yakni pelaksanaan konsinyasi pertama ditawarkan pada pemilik objek lahan yang domohonkan sesuai dengan besaran ganti rugi yang ditetapkan. Jika ada kesepakatan dengan pemilik lahan, akan dibuatkan berita acara kesepakatan ganti rugi konsinyasi yang ditetapkan dengan objek pemilik lahan," jelasnya.

Kalau termohon objek lahan menolak, Juru sita juga akan membuatkan Berita acara, dan Ketua PN Tanjungpinang, akan menunjuk Majelis Hakim, yang akan menyidangkan Permohonan Konsinyasi yang tidak disepakati tersebu.

"Dalam sidang, selain melakukan pemeriksaan bukti surat, dan dasar permohonan. Maka dilakukan penetapan, dan dengan penetapan Majelis hakim itu, maka Gantirugo konsinyasi yang dimohonkan, sah dan mengikat,"jelasnya.

Jika dalam sidang pemeriksaan, pada Objek lahan Konsinyasi yang dimohon, ada perselisihan hukum dan keberatan terhadap lahan yang dimohonkan, Maka pihak ke tiga itu, juga memiliki hak untuk upaya hukum di PN. Dan pelaksanaan konsinyasinya dapat ditunda, sampai ada ketetapan hukum, atas keberatan yang diajukan pihak ke tiga, terhadap termohon konsinyasi yang dimohonkan.

"‎Setelah ada penetapan yang sah dan mengikat dari PN, selanjutnya besaran dana ganti rugi berdasarkan putusan konsinyasi PN, selanjutnya di titip di Bank, Hingga tidak ada dana yang dititip ke PN,"pungkasnya.

Sebelumnya, UP II Medan PT.PLN (Persoro) tengah mengajukan Ganti Rugi Lahan, Proyek Interkonesi Listrik Batam-Bintan, yang terkena dampak Pembangunan Tower dan Gardu Induk Listrik Interkoneksi Batam-Bintan melalui Jaksa Datun ke PN Tanjungpinang.Namum sejak April 2016 Diajukan, Perlaksanaan Ganti rugi lahan, tersebut tak kunjung memiliki penetapan dari PN.Tanjungpinang.

Sementara di lokasi proyek, sejumlah warga pemilik lahan, yang lahanya terkena pembangunan tower, dan Gardu Induk, mengaku sering diintimidasi oleh Oknum TNI, yang mengatasnamakan Instruksi Presiden, dalam mempercepat dan menggesa Proyek Strategis Nasional Interkonesko Listrik Batam-Bintan tersebut.

Editor: Yudha