Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Anambas Sampaikan Ranperda SOTK ke DPRD, Usulkan 31 SKPD
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 22-09-2016 | 17:38 WIB
Abdul-Haris.gif Honda-Batam

Bupati menyerahkan Ranperda APBD-Perubahan 2016 kepada Unsur Pimpinan DPRD Anambas (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengusulkan 31 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam Ranperda SOTK yang disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pengusulan Ranperda SOTK baru ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Sebelumnya, terdapat 33 SKPD di lingkungan Pemkab Anambas, yakni Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 14 dinas 6 badan, 3 kantor dan 7 kecamatan.

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan, sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka secara otomatis berpengaruh terhadap ketentuan hukum, yang menjadi dasar di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Perubahan yang sangat dominan terdapat pada UU no 23 tahun 2014 adalah berkenaan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota‎. Dalam UU itu, banyak terdapat penarikan kewenangan di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang semula kewenangan pemerintah kabupaten/kota berubah menjadi kewenangan pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat," ujarnya dalam pidatonya dalam Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda kepada DPRD, Kamis (22/09/2016).

Bupati juga menyinggung, pihaknya berpedoman dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri nomor 061/2911/SJ tahun 2016 tentang tindaklanjut Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengatur penunjukan Pelaksana Tugas pada jabatan kosong.

Oleh karena itu kami belum melakukan pelantikan pada posisi jabatan yang sedang kosong. Dalam intruksi itu juga, Perangkat Daerah dibentuk setelah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK)," terangnya.

"Kami juga tidak akan terburu-buru untuk melakukan pelantikan pada jabatan yang saat ini masih diemban Pejabat Pelaksana Tugas (Plt). Kami akan melakukan evaluasi sesuai dengan kemampuan kerja dan kami akan melakukan open biding," tambahnya.

Haris menegaskan, format penyusunan Perda tentang SOTK berbeda dengan sebelumnya, di mana penjabaran tugas dan fungsi SOTK tidak dimuat di dalam Perda tersebut. Melainkan dijabarkan di dalam Peraturan Bupati(Perbub) sesuai dengan intruksi dan format dari Kemendagri.

"Rancangan SOTK yang kami usulkan terdiri dari, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 15 Dinas Daerah, Satpol PP, 5 Badan Daerah dan 7 Kecamatan. Rancangan itu berjumlah 31, dengan tipelogi B. Tipelogi B yang dimaksud hanya memiliki 3 Bidang dengan beban kerja yang sedang," tegasnya.

Bupati juga berharap, dengan berubahnya kewenangan Perda dalam menyelenggarakan Pemerintah, tidaklah mengurangi dan menurunkan semangat kerja Pemkab Anambas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan pencapaian dalam pembangunan daerah.

"Kami berharap, melalui Perda ini (SOTK), organisasi perangkat daerah mampu bekerja sesuai dengan kondisi nyata, tepat fungsi dan tepat ukuran dengan prinsip penataan organisasi perangkat yang rasional, proporsional, efektif fan efisien. Kami juga berharap, Ranperda yang kami sampaikan ini dapat segera disahkan dan diparipurnakan menjadi Perda, agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat segera terealisasi," harapnya.

Sedangkan, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Imran, yang merupakan Politisi PPP mengatakan, pihaknya akan berupaya secepat mungkin untuk membahas Ranperda yang disampaikan oleh pihak Eksekutif tersebut.

"Kami berupaya secepat mungkin untuk membahas Ranperda ini, kami juga akan langsung sampaikan kepada fraksi, agar Ranperda ini cepat dibahas dan disahkan menjadi Perda," tutupnya.

Editor: Udin