Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Diminta Segera Lakukan Penataan Kewenangan Pemko dan BP Batam
Oleh : Irawan
Rabu | 21-09-2016 | 14:38 WIB
lukman-edy.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi II DPR RI mendorong pemerintah segera melakukan penataan kembali kewenangan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan Badan Pengelola (BP) Batam, yang selama ini masih tumpang tindih.

"Kedua lembaga tersebut kewenangannya sering tumpang tindih, sehingga tidak jarang menimbulkan konflik kewenangan. Segera pemerintah melakukan penataan," kata Lukman Edy, Wakil Ketua Komisi II DPR, di Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Menurut Lukman, dalam Rapat Dengar Pendapat Mendagri, Mensetneg, Menteri Agraria, Ombudsman RI, Walikota Batam dan BP Batam kemarin, salah satu kesimpulannya adalah mendorong untuk melakukan kajian tentang penataan kewenangan antara Pemko Batam dengan BP Batam.

"Komisi II DPR mendorong Pemerintah untuk melakukan kajian tentang penataan kewenangan antara Pemkot Batam dan BP Batam termasuk penerbitan Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat dari UU No 53 Tahun 1999 dan Pasal 360 UU No 23 tahun 2004," katanya.

Selain itu, secara khusus Komisi II DPR juga mendorong ORI untuk terus melakukan kajian yang komprehensif terkait pelayanan publik di Batam.

"Komisi II DPR menerima dan memahami laporan hasil kegiatan investasi atas prakarsa sendiri (own motions investigation) dari ORI. Kami juga mendorong ORI untuk terus melakukan kajian yang komprehensif terkait pelayanan publik di Batam dengan melibatkan stakeholder terkait," papar Lukman.

Hal yang sama juga ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk melakukan kajian dan pemetaan terkait masalah pertanahan di Batam serta ikut terlibat dalam peran terpadu satu pintu.

"Komisi II DPR RI mendorong kementerian ATR untuk melakukan kajian dan pemetaan secara komprehensif terkait dengan permasalahan pertanahan dan tata ruang di Batam serta terlibat dalam pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Batam terkait pelayanan perizinan bersama BP Batam dan Pemerintah Kota Batam," papar Politisi PKB ini.

Komisi II DPR meminta Kementerian Agraria untuk mengkaji ulang Keputusan Mendagri No 43 tahun 1977 tentang pengelolaan tanah di Batam.

"Komisi VII meminta Kementerian ATR untuk meninjau ulang dan melakukan kajian ulang Kepmendagri No 43 Tahun 1977 tentang pengelolaan dan penggunaan tanah di daerah industri kota Batam," pungkas Lukman.

Editor: Surya