Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Anambas Lantik 74 CPNS K2 Jadi PNS
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 20-09-2016 | 17:38 WIB
Bupati-Anambas-lantik-CPNS-K2-jadi-PNS.gif Honda-Batam

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas melantik 74 CPNS K2 jadi PNS (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, melantik 74 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 jadi PNS, sekaligus mengangkat 11 dokter menjadi PNS. Dalam amanahnya, Bupati berpesan agar seluruh PNS yang baru dilantik dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya.

"Saya berharap agar PNS yang sudah dilantik dan sudah mengangkat janji agar dapat bekerja keras, sesuai dengan jabatannya masing-masing. Jangan bekerja bermalas-malasan," ujarnya.

Haris juga berpesan kepada pegawai honorer yang ada lingkungan Pemkab Anambas, agar bekerja dengan sungguh-sungguh. "Kalau K1 sudah berlalu, K2 baru saja dilantik, kemungkinan K3 pasti ada. Untuk itu saya meminta kepada pegawai yang masih honorer agar bersemangat, agar penerimaan K3 mendatang dapat masuk daftar," tambahnya.

Haris menegaskan, mengenai posisi strategis di Lingkungan Pemkab Anambas, pihaknya akan mengedepankan skill dan kemampuan pegawai dalam bekerja.

"Yang kita butuh saat ini, pegawai yang siap bekerja. Bukan masalah putra daerah atau non putra daerah. Walaupun putra daerah, kalau tidak mau bekerja untuk apa dipakai?," tegasnya.

Sementara, Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Data Kepegawaian BKD Kabupaten Kepulauan Anambas, Ronawati mengatakan, penerimaan K2 tersebut merupakan program Badan Kepegawaian Nasional(BKN) dan K2 merupakan lanjutan dari K1 pada tahun 2010 lalu.

"‎Penerimaan K1 pada 2010 lalu, hanya ada 3 pegawai yang masuk CPNS, tetapi tidak lolos pada tes administrasi di Kementrian. Memang persyaratan kementrian kemarin sulit, sehingga sekarang persyaratan itu dihilangkan. Syarat penerimaan K2 sekarang yang lebih ringan dibandingkan K1. Tapi ketiga pegawai itu, masuk pada pengangkatan K2 sekarang ini. Penerimaan K2 dilaksanakan pada 2013 lalu. Dengan syarat utama, harus sudah bekerja 5 tahun di lingkungan Pemkab Anambas, serta memiliki SK honorer setiap tahunnya," ujar Ronawati.

Editor: Udin