Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Irman Gusman Resmi Diberhentikan, Meski Tak Ada Pengambilan Keputusan di Paripurna
Oleh : Irawan
Selasa | 20-09-2016 | 16:26 WIB
irman-gusman_tersangka.jpg Honda-Batam

Ketua DPD RI Irman Gusman

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Paripurna DPD yang membahas pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD panas dan penuh interupsi. Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad di ujung paripurna menegaskan bahwa keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD soal pemberhentian Irman sudah final dan mengikat.

Di tengah rapat paripurna yang panas di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016), Wakil Ketua DPD GKR Hemas mengumumkan bahwa pimpinan sudah menerima surat dari KPK.
Sebelumnya, Ketua BK DPD AM Fatwa sudah membacakan keputusan pemberhentian Irman lalu muncul pembelaan dari sejumlah senator.

Farouk lalu membacakan surat nomor 609/23/09/2016 bertanggal 19 September 2016 tersebut. Surat itu berisi penjelasan KPK yang menyidik kasus Irman Gusman dan bahwa Irman sudah ditahan.

"Perihal penahanan atas nama tersangka Irman Gusman, Terkait dengan pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog, kepada CV Semesta Berjaya, di tahun 2016. Yang diduga dilakukan oleh tersangka Irman Gusman selaku ketua DPD RI," jelasnya.

Selain itu, pimpinan DPD juga menerima surat dari pengacara Irman yang menyatakan bahwa akan ada pengajuan gugatan praperadilan dalam waktu dekat.

Oleh sebab itu, pengacara Irman meminta agar tidak ada keputusan soal kedudukan politik Irman.

Farouk lalu mengutip Tatib DPD Pasal 119 ayat 4 dan 5 yang juga sempat dibahas di rapat BK DPD.

"Paripurna tidak mengambil keputusan, hanya mendengarkan laporan," katanya.

Dengan demikian, perdebatan dan pembelaan para senator tidak mempengaruhi keputusan BK.

Pemberhentian Irman sebagai Ketua DPD sudah final meski tidak ada proses pengambilan keputusan di paripurna.

"Keputusan BK bukan untuk diperdebatkan Keputusan BK final dan mengikat," tegas Farouk.

Setelah itu, Hemas menutup paripurna meski masih ada anggota yang hendak interupsi. Usai paripurna ditutup, Farouk dan AM Fatwa menegaskan bahwa Irman diberhentikan.

"Keputusan BK final dan mengikat. Kalau dikembalikan, BK tidak bersedia membahas. Masalah kelanjutan di pengadilan itu berbeda. Keputusan BK final dan mengikat, diberhentikan sebagai ketua DPD dan bukan nonaktif," kata Fatwa.

Tak ada penggalangan tanda tangan
Pada kesempatan itu, Farouk Muhammad membantah DPD RI Dewan mengumpulkan tanda tangan untuk penangguhan penahanan Ketua DPD Irman Gusman. Farouk mengatakan, pengalangan tanda tangan oleh kuasa hukum Irman.

"Penggalangan tanda tangan dilakukan oleh kuasa hukum Irman, tidak benar jika DPD menjadi insiator Penggalangan tersebut," katanya.

Jika memang ada tanda tangan dari anggota DPD, ia menegaskan, kapasitasnya bukan sebagai senator, namun sekadar ekspresi solidaritas dan empati kepada Irman.

"Saya bisa mengatakan tidak ada anggota DPD yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Farouk.

Tim KPK menangkap Irman, Sabtu dini hari akhir pekan lalu di rumah dinasnya di Jakarta. Irman diduga menerima suap dari CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri MMI. Tim KPK menyita uang Rp100 juta yang dibungkus amplop coklat dari Irman.

Pemberian kepada Irman diduga terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CV SB pada 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.

Setelah diperiksa 1 x 24 jam, pemilik kekayaan Rp32 miliar tersebut dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Guntur. Ia ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Sejumlah anggota DPD menggalang tanda tangan untuk penangguhan penahanan Irman.

"Dari hasil di grup WhatsApp tadi malam sudah 60 lebih (anggota DPD) yang tanda tangan," kata anggota DPD Gusti Ngurah Arya Wedakarna.

Menurut Senator asal Bali ini, penggalangan berdasarkan solidaritas yang tumbuh dengan sendirinya di masing-masing anggota.

Penggalangan ini sebagai strategi mempertanyakan penangkapan Irman yang masih dianggap janggal.

Tommy Singh, kuasa hukum Irman, mengakui dirinya mengupayakan penangguhan penahanan Irman dengan mengumpulkan tanda tangan penjamin. "Tadi beberapa anggota DPD bersedia menjadi penjamin," kata Tommy.


Editor : Surya