Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudahlah Langgar Lalu Lintas, Pemuda Ini Malah Hajar Polisi dan Rusak Pos Lantas
Oleh : Redaksi
Selasa | 20-09-2016 | 13:50 WIB
pukul-polisi.gif Honda-Batam

Ilustrasi pemukulan (Sumber foto: cektkp.id)

BATAMTODAY.COM, Pontianak - Polresta Pontianak mengamankan seorang pengendara sepeda motor karena melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi yang sedang melaksanakan tugas di persimpangan Jalan Tanjungpura-Jalan Imam Bonjol, Minggu (18/9/2016) sekitar pukul 17.30 WIB.

Selain menganiaya polisi, pemuda bernama Agus Setiawan itu juga merusak Pos Polisi Lalu Lintas di Simpang Garudadi.

Kepala Polresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo mengatakan, sebelum kejadian, polisi yang menjadi korban, Bripka Oki -- anggota Satlantas Polresta, sedang melaksanakan tugas mengatur lalu lintas di persimpangan jalan yang kerap macet tersebut.

"Saat itu petugas mengamankan pelaku yang melanggar lalu lintas sedang mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi kelengkapan sebagaimana mestinya, seperti tanpa lampu utama, tanpa TNKB, tanpa spion, dan tanpa lampu sign," ujar Iwan, Senin (19/9/2016).

Melihat pengendara tersebut, Oki berusaha menghentikan pelaku dengan maksud memeriksa surat-surat dan kelengkapan lainnya.

Saat didekati, pelaku berupaya melarikan diri dengan cara menghindari petugas. Korban mencabut kunci kontak kendaraan agar pelaku tidak melarikan diri.

"Tetapi pelaku malah melawan dengan cara menendang ke arah dada dan meninju ke arah pipi sebelah kiri petugas," ujar Iwan.

Setelah melakukan perlawanan, pelaku diamankan dan dibawa ke pos lalu lintas. Namun, setelah berada di pos, pelaku malah berteriak meminta tolong dengan maksud mencari perhatian pengendara lain.

"Pelaku kemudian naik ke atas meja yang ada di dalam pos polisi dan langsung menendang kaca pintu sehingga kacanya pecah dan berantakan," kata Iwan.

Pelaku dibawa ke Polresta Pontianak untuk diproses sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Atas perbuatan tersebut, pelaku bisa dikenai Pasal 351, Pasal 406, Pasal 212 dan Pasal 335 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin